Prabowo Ubah Nama BNN, Soroti Kampung Narkoba dan Petugas yang Berguguran
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana mengganti nama Badan Narkotika Nasional menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.
- Pernyataan itu disampaikan di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10), bersamaan dengan pengungkapan puluhan jaringan dan kampung narkoba.
- Perubahan nomenklatur ini muncul sepekan setelah eks Kepala BNN Suyudi Ario Seto dilantik menjadi Kapolri, memicu pertanyaan soal arah kebijakan antinarkotika ke depan.

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Dalam pidatonya, Prabowo menilai penamaan lama tidak lagi mencerminkan fungsi lembaga tersebut. "BNN, Badan Narkotika ya yang nanti kita akan perbaiki namanya, ya, Badan Pemberantasan, Badan Nasional Penanggulangan Narkotika," ujarnya. Perubahan nomenklatur ini, jika terealisasi, akan menjadi yang pertama sejak BNN dibentuk sebagai lembaga mandiri pada 2002.
Prabowo juga menyoroti realitas kampung narkoba yang menurutnya masih tersebar di berbagai daerah. Ia mengklaim puluhan jaringan dan kampung narkoba telah berhasil diberantas. "Rupanya di Indonesia ini adalah kampung-kampung Narkoba. Ada kampung narkoba," katanya. Fenomena ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkotika belum sepenuhnya usai, meski berbagai operasi terus digelar.
Lebih jauh, Presiden menyinggung risiko yang dihadapi aparat di lapangan. Ia menyebut sejumlah anggota kepolisian tewas saat berupaya menertibkan peredaran narkoba. "Kalo petugas masuk, petugas yang diserang, saudara-saudara. Sudah beberapa petugas kepolisian yang mati mau tertibkan narkoba itu," ucapnya. Ia menegaskan pemerintah akan bekerja lebih keras menghadapi tantangan ini.
Pernyataan Prabowo berlangsung hanya sepekan setelah ia melantik eks Kepala BNN Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis (1/10), menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Pelantikan Suyudi menindaklanjuti pengesahan DPR atas namanya sebagai calon tunggal Kapolri, yang diajukan melalui Surat Presiden R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Langkah pergantian nama BNN dapat dibaca sebagai upaya memperkuat mandat penanggulangan, bukan sekadar perubahan simbolik. Namun, tanpa perombakan struktur dan anggaran, perubahan nama berisiko hanya menjadi kosmetik. Publik akan menantikan apakah revisi nomenklatur ini diikuti dengan payung hukum baru, misalnya revisi UU Narkotika, serta peningkatan koordinasi antara BNN, Polri, dan Kejaksaan.
Ke depan, efektivitas kebijakan antinarkotika akan diuji oleh kemampuan negara menekan peredaran gelap sekaligus melindungi aparat di lapangan. Jika perubahan nama hanya berhenti di tataran simbol, maka persoalan kampung narkoba dan korban jiwa petugas akan tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.



