Insomnia Tak Sekadar Sulit Tidur: Risiko Stroke Naik 26%, Rawat Inap Melonjak 28%
Baca dalam 60 detik
- Tinjauan sistematis European Sleep Research Society menemukan kaitan insomnia dengan peningkatan risiko stroke 26% dan kemungkinan rawat inap 28%.
- Temuan ini memperkuat bukti bahwa gangguan tidur kronis dapat menjadi penanda awal masalah kardiovaskular, bukan sekadar keluhan subjektif.
- Peneliti menekankan pentingnya skrining insomnia dalam evaluasi kesehatan saraf dan mental, terutama di negara dengan prevalensi gangguan tidur tinggi seperti Indonesia.

Gangguan tidur kronis seperti insomnia tidak hanya berdampak pada kualitas istirahat, tetapi juga dikaitkan dengan peningkatan risiko stroke hingga 26% dan kemungkinan dirawat di rumah sakit sebesar 28%. Kesimpulan ini berasal dari tinjauan sistematis yang dipublikasikan di Sleep Medicine Reviews, yang menganalisis puluhan studi dari berbagai negara.
Tim peneliti Eropa melakukan umbrella systematic review terhadap basis data MEDLINE dan EMBASE, mencakup studi tentang demensia, stroke, depresi, dan perilaku bunuh diri. Untuk stroke, mereka mengidentifikasi sembilan studi dengan total lebih dari 1,3 juta partisipan, dan enam di antaranya digabungkan dalam meta-analisis. Hasilnya, individu dengan insomnia memiliki hazard relatif 26% lebih tinggi untuk mengalami stroke dibandingkan mereka yang tidak insomnia. Sementara itu, analisis terhadap tiga studi rawat inap menunjukkan peluang 28% lebih besar untuk dirawat inap karena alasan apa pun.
Meski demikian, para penulis menegaskan bahwa temuan ini tidak membuktikan hubungan sebab-akibat. Perbedaan definisi insomnia antarstudi, penggunaan obat tidur, serta metode pelaporan mandiri menjadi keterbatasan yang dapat memengaruhi hasil. "Ini adalah risiko relatif yang membandingkan orang dengan dan tanpa insomnia. Jika semua faktor lain sama, seseorang dengan insomnia memiliki kemungkinan 1,26 kali lebih tinggi mengalami stroke," jelas Jagdish Khubchandani, PhD, MPH, profesor kesehatan publik dari New Mexico State University, yang tidak terlibat dalam tinjauan.
Christopher Yi, MD, ahli bedah vaskular di MemorialCare Orange Coast Medical Center, menambahkan bahwa insomnia kronis dapat memicu hiperarousal dan stres berkepanjangan. "Seiring waktu, kondisi ini berkontribusi pada tekanan darah tinggi, peradangan, kekakuan arteri, dan disfungsi lapisan pembuluh darah," ujarnya. Yi merekomendasikan agar penanganan insomnia kronis dilakukan bersamaan dengan pengelolaan faktor risiko kardiovaskular tradisional.
"Insomnia tidak boleh dianggap remeh sebagai masalah tidur semata. Gangguan ini dapat memengaruhi kesehatan dan kualitas hidup secara keseluruhan, serta menjadi sinyal adanya masalah kesehatan lain yang perlu perhatian." โ Christopher Yi, MD
Khubchandani juga menyoroti perlunya pengukuran gangguan tidur yang lebih baik, karena banyak studi mengandalkan laporan subjektif. Ia menyarankan agar dokter memanfaatkan diagnosis insomnia kronis sebagai kesempatan untuk skrining komprehensif terhadap penyakit kardiovaskular dan metabolik.
Di Indonesia, data mengenai prevalensi insomnia masih terbatas, namun sebuah survei nasional pada 2023 memperkirakan sekitar 12% orang dewasa mengalami gejala insomnia. Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, angka ini berarti puluhan juta orang berisiko. Sayangnya, kesadaran akan pentingnya tidur sehat masih rendah, dan akses ke layanan terapi perilaku kognitif untuk insomnia (CBT-I) sangat terbatas. Padahal, CBT-I telah terbukti efektif dan direkomendasikan sebagai lini pertama penanganan insomnia kronis.
Keterbatasan lain dari tinjauan ini adalah ketidakmampuan menarik kesimpulan tentang cedera di tempat kerja karena hanya dua studi yang memenuhi syarat. Para peneliti juga tidak menemukan kaitan antara insomnia dan kematian secara umum. Namun, asosiasi dengan demensia, depresi, dan perilaku bunuh diri tetap teridentifikasi.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah insomnia berbahaya, melainkan seberapa besar beban kesehatan yang ditanggung jika gangguan tidur terus diabaikan. Diperlukan penelitian longitudinal yang lebih ketat dan intervensi tidur yang terintegrasi dalam layanan primer. Bagi Indonesia, langkah awal yang mendesak adalah meningkatkan literasi tidur dan menyediakan layanan konseling tidur yang terjangkau, agar tidur tidak lagi menjadi aspek kesehatan yang terpinggirkan.



