Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Ujian Akhir Keabsahan Ijazah dan Masa Depan Pilpres
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan atas gugatan yang menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tak memenuhi syarat pendidikan.
- Pemohon menuding dokumen yang diserahkan ke KPU hanya surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah resmi, sehingga penetapan Gibran dianggap cacat hukum sejak awal.
- Jika dikabulkan, putusan berpotensi membatalkan pelantikan Gibran dan memaksa MPR memilih wakil presiden baru dalam 60 hariโsebuah preseden konstitusional yang belum pernah terjadi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 dengan agenda utama menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sidang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (6/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB ini menjadi babak akhir dari gugatan yang teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan tokoh politik yang menilai pencalonan Gibran melanggar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menuntut agar Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Para pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Inti persoalan terletak pada dokumen yang diserahkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Denny Indrayana mengungkapkan bahwa berkas tersebut bukanlah ijazah atau bukti kelulusan, melainkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan. Surat itu menyatakan Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan pendidikannya disetarakan dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA serta SMK peminatan Akuntansi. Menurut para pemohon, penyetaraan tersebut tidak serta-merta memenuhi syarat pendidikan yang dimandatkan konstitusi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran. Mereka juga menuntut agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Lebih jauh, mereka meminta pembatalan sejumlah Keputusan KPU, termasuk Keputusan Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Nomor 1644 Tahun 2023 tentang nomor urut, serta Keputusan Nomor 360 dan 504 Tahun 2024 tentang penetapan hasil dan pasangan terpilih.
Jika dikabulkan, implikasi putusan ini akan sangat luas. Pemohon meminta MK memerintahkan MPR membatalkan pelantikan Gibran dan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Skenario ini belum pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan berpotensi menciptakan preseden baru tentang batas kewenangan MK dalam mengoreksi proses pencalonan.
"Surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah. Itu hanya bentuk pengakuan kesetaraan, bukan bukti kelulusan yang sah menurut undang-undang," tegas Denny Indrayana dalam keterangannya.
Kubu Gibran dan KPU diperkirakan akan berargumen bahwa surat keterangan tersebut telah melalui proses verifikasi dan dianggap memenuhi syarat administratif. Namun, para pemohon bersikeras bahwa syarat pendidikan adalah norma konstitusional yang tidak bisa ditawar. Mereka juga meminta MK memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika dalil-dalil mereka tidak sepenuhnya diterima.
Terlepas dari hasilnya, perkara ini menguji sejauh mana MK mampu menjaga integritas proses pemilu tanpa terjebak pada tekanan politik. Putusan malam ini akan menjadi penentu apakah keabsahan Gibran sebagai wakil presiden bertahan atau justru membuka jalan bagi babak baru ketatanegaraan yang penuh ketidakpastian. Publik menanti apakah MK akan menjadi benteng terakhir keadilan pemilu atau justru memperkuat status quo.



