Platform Media Sosial Tantang Regulator Inggris: Data Moderation Jadi Taruhan
Baca dalam 60 detik
- Meta, TikTok, dan X menolak permintaan data moderasi konten dari Ofcom karena dianggap melampaui kewajaran regulasi.
- Ofcom berencana menerapkan Online Safety Act dengan sanksi hingga 10% pendapatan global, memicu resistensi industri.
- Ketegangan ini dapat memengaruhi cara platform beroperasi di Inggris dan menjadi preseden bagi negara lain, termasuk Indonesia.

Regulator digital Inggris, Ofcom, tengah menghadapi perlawanan dari raksasa media sosial terkait implementasi Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act). Meta, TikTok, dan X secara terbuka menolak permintaan data moderasi konten yang dinilai terlalu luas dan membebani. Penolakan ini menandai babak baru dalam perdebatan antara regulator dan platform digital tentang sejauh mana pemerintah dapat mengakses informasi internal perusahaan.
Ofcom mengembangkan serangkaian proposal ambisius untuk melindungi pengguna internet Inggris, termasuk aturan tentang ujaran kebencian, materi pelecehan seksual anak (CSAM), pembatasan penggunaan untuk remaja, dan aturan baru untuk siaran langsung. Pada Mei lalu, regulator mengusulkan kewajiban bagi platform untuk menghapus gambar intim non-konsensual dalam 48 jam, serta aturan tentang "cyberflashing". Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 10% dari pendapatan global perusahaan.
Namun, yang menjadi titik gesekan utama adalah permintaan Ofcom terhadap data moderasi konten yang sangat rinci. Pada Februari, Ofcom mengirimkan pemberitahuan informasi yang meminta metrik seperti jumlah postingan yang dihapus, pembatasan visibilitas, dan jumlah pengguna yang terpapar konten berbahaya. Meta, TikTok, dan X menilai permintaan ini menciptakan beban regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam pernyataan saksi yang diajukan X, permintaan tersebut disebut sebagai "permintaan informasi paling memberatkan yang pernah diterima X dari regulator mana pun di yurisdiksi mana pun".
Menariknya, platform-platform tersebut sebenarnya sudah menyediakan informasi serupa di Uni Eropa di bawah Digital Services Act (DSA). DSA telah menciptakan lingkungan regulasi yang kompleks, dan kepatuhan terhadapnya sudah menjadi rutinitas. Karena itu, penolakan di Inggris terasa mengejutkan. Meta berargumen bahwa permintaan Ofcom melampaui kewajiban DSA dan mencakup wawasan yang lebih granular serta luas. Ofcom beralasan membutuhkan data ekstensif untuk memastikan kebijakannya berdampak sesuai harapan. Namun, platform menilai tidak ada alasan regulasi logis yang membenarkan permintaan sedetail itu.
"Pemberitahuan ini menciptakan beban regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya," demikian pernyataan X yang dikutip Reuters, menggambarkan permintaan Ofcom sebagai yang paling memberatkan yang pernah diterima perusahaan.
Ketegangan ini bukan sekadar perdebatan birokratis. Jika platform bersikeras menolak, Ofcom dapat menghadapi kendala dalam menegakkan aturan, yang berpotensi melemahkan perlindungan pengguna. Sebaliknya, jika platform menang, preseden buruk dapat muncul: regulator di negara lain mungkin enggan meminta data serupa karena takut dianggap terlalu membebani. Bagi Inggris, hasil akhirnya akan menentukan seberapa efektif Online Safety Act dalam praktik.
Bagi Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi perlindungan data pribadi dan keamanan digital, termasuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang masih dalam pembahasan. Jika platform global menunjukkan resistensi terhadap permintaan data moderasi di Inggris, bukan tidak mungkin mereka akan menerapkan sikap serupa di Indonesia. Regulator dalam negeri perlu mengantisipasi dengan membangun kerangka hukum yang jelas dan proporsional, agar tidak terjebak dalam sengketa berkepanjangan dengan perusahaan teknologi.
Selain itu, isu ini menyoroti pentingnya transparansi algoritma dan moderasi konten. Di Indonesia, diskursus tentang konten negatif dan hoaks semakin intens, terutama menjelang pemilu. Masyarakat menuntut platform lebih bertanggung jawab, tetapi di sisi lain, permintaan data yang terlalu luas dapat disalahgunakan untuk pengawasan. Keseimbangan antara perlindungan pengguna dan privasi menjadi krusial.
Ofcom berharap dapat menyelesaikan sebagian besar aturan sebelum akhir tahun. Namun, dengan perlawanan dari tiga platform terbesar, jadwal tersebut bisa molor. Pertanyaannya, akankah tercapai kompromi yang memuaskan semua pihak, atau justru memicu gelombang regulasi yang lebih ketat di berbagai negara? Yang jelas, tarik-menarik antara regulator dan platform digital belum akan berakhir dalam waktu dekat.



