Ketika Langit Biru Menyembunyikan Kepunahan: Pelajaran dari Burung Pipit di Combs Moss
Baca dalam 60 detik
- Meadow pipit, burung kecil penanda kesehatan ekosistem dataran tinggi, mengalami penurunan 19% di Inggris dan berstatus near-threatened secara global.
- Rancangan undang-undang ekosida yang diusulkan di Inggris dinilai belum mampu menjangkau kepunahan spesies yang berlangsung perlahan dan tersebar.
- Hilangnya 3,6 miliar burung berkembang biak di belahan bumi utara memicu pertanyaan etis: apakah kehilangan spesies umum juga termasuk kejahatan ekosida?

Di dataran tinggi Combs Moss, Derbyshire, langit biru pekat pada suatu pagi musim gugur menjadi saksi bisu dari sebuah kehilangan yang berlangsung diam-diam. Meadow pipit, burung mungil dengan panggilan melankolis, melintas dalam kawanan kecil menuju selatan—sebuah pemandangan yang dulu biasa, kini kian jarang. Penurunan populasi spesies ini mencapai 19% di tingkat nasional, sejalan dengan statusnya sebagai near-threatened secara global.
Meadow pipit pernah menjadi penghuni tetap setiap moor di Inggris. Kawanan pasca-berkembang biak mereka dahulu begitu padat hingga menutupi langit. Kini, hanya beberapa ekor yang terlihat, memberi kesan bahwa alam sedang kehilangan salah satu penyusunnya yang paling setia. Penurunan ini bukan sekadar angka; ia adalah indikator memburuknya kualitas habitat dataran tinggi, yang dipicu oleh perubahan penggunaan lahan, overgrazing, dan perubahan iklim.
Fenomena ini memantik diskusi tentang rancangan undang-undang ekosida yang tengah digodok di Inggris. Undang-undang ini, yang dibangun dari gagasan mendiang Polly Higgins, bertujuan menjadikan perusakan alam sebagai tindak pidana. Namun, muncul pertanyaan kritis: apakah kehilangan meadow pipit—yang berlangsung perlahan dan tersebar—juga dapat dikategorikan sebagai ekosida? Sebab, ekosida yang didefinisikan sebagai perusakan masif dan disengaja mungkin tidak menjangkau proses erosi keanekaragaman hayati yang terjadi setiap hari.
Kehilangan 3,6 miliar burung berkembang biak di belahan bumi utara adalah angka yang sulit dibayangkan. Ini bukan hanya tentang meadow pipit, melainkan tentang runtuhnya jaringan kehidupan yang menopang ekosistem. Para ahli lingkungan menilai bahwa legislasi yang ada sering kali tertinggal dari realitas ekologis. Hukum bersifat kategoris dan menangani peristiwa, sementara ekosida adalah proses yang mengalir tanpa henti, bersumber dari pola pikir kolektif masyarakat.
"Kehilangan meadow pipit juga merupakan bentuk ekosida," ujar seorang pengamat burung yang mencatat penurunan tersebut, menggambarkan dilema antara hukum yang kaku dan kenyataan ekologis yang dinamis.
Di Indonesia, pelajaran ini relevan. Sebagai negara megadiversitas, Indonesia menghadapi ancaman serupa: deforestasi, alih fungsi lahan, dan perdagangan satwa ilegal. Burung-burung endemik seperti jalak Bali dan maleo mengalami tekanan yang sama. RUU Ekosida yang diusulkan di Inggris bisa menjadi cermin bagi Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, meskipun tantangannya jauh lebih kompleks karena luasnya wilayah dan lemahnya pengawasan.
Meski demikian, ada secercah harapan. Di Combs Moss, selain meadow pipit, terlihat ravens, peregrines, red kites, marsh harriers, dan buzzards—spesies yang populasinya justru meningkat di Inggris abad ini. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa upaya konservasi yang terarah dapat membuahkan hasil. Namun, keberhasilan itu tidak boleh membuat lengah terhadap spesies yang kurang karismatik namun berperan penting dalam ekosistem.
Pertanyaan besarnya: jika kehilangan spesies umum tidak dianggap sebagai kejahatan, bagaimana kita akan mengukur kerusakan lingkungan yang sesungguhnya? Langit biru mungkin menyembunyikan kepunahan, tetapi data dan pengamatan lapangan terus berbicara. Sudah saatnya legislasi lingkungan tidak hanya menargetkan perusakan besar, tetapi juga erosi biodiversitas yang senyap.



