Polisi Tangerang Selidiki Kasus Perundungan Siswi SMP yang Viral di Media Sosial
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas 7 SMP berinisial SA oleh tiga teman sekolahnya di Kecamatan Sepatan Timur.
- Penyidik telah memeriksa korban, ibu korban, dan tiga anak yang dilaporkan, dengan pendampingan orang tua serta menjunjung perlindungan identitas anak.
- Ketiga terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, sementara motif masih didalami dan diduga terkait persoalan asmara.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota tengah mengusut dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang siswi kelas 7 SMP berinisial SA. Peristiwa itu terjadi di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 25 September 2026, dan rekaman kejadiannya menyebar luas di platform media sosial hingga memicu perhatian publik.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan, penyidik Satreskrim telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Selain korban dan ibunya yang bertindak sebagai pelapor, polisi juga memeriksa tiga anak yang dilaporkan berinisial CC, NR, dan EC. Proses pemeriksaan terhadap ketiga anak tersebut dilakukan dengan pengawasan orang tua masing-masing, sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi perkara yang melibatkan anak.
Gunawan menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. "Perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mempertimbangkan yang terbaik bagi anak dan memperhatikan perlindungan identitas serta psikologis korban," ujarnya, Kamis (8/10). Pernyataan itu menegaskan bahwa pendekatan hukum dalam kasus ini tidak semata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada pemulihan dan perlindungan hak anak.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengeluhkan rasa sakit di beberapa bagian tubuh, yang diduga akibat benturan benda tumpul. Polisi belum menyimpulkan motif pasti di balik peristiwa tersebut. Namun, informasi sementara mengarah pada dugaan persoalan asmara, setelah korban disebut menyebarkan nomor telepon seorang pria. Penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi dan pihak terkait sebelum menetapkan kesimpulan.
Kasus ini menyoroti kembali persoalan perundungan di lingkungan sekolah yang kerap kali baru terungkap setelah rekaman video beredar di dunia maya. Pola semacam ini menunjukkan bahwa mekanisme pencegahan di satuan pendidikan dan pengawasan orang tua masih menghadapi tantangan serius. Kompol Gunawan pun mengimbau para orang tua untuk memperkuat pengawasan dan komunikasi dengan anak, agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa kekerasan.
Dari sisi hukum, ketiga anak yang dilaporkan dapat dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, karena pelaku dan korban sama-sama berstatus anak, proses hukum wajib mengedepankan pendekatan restoratif dan perlindungan psikologis.
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan dalam merespons kekerasan antar siswa. Publik menanti apakah penyelidikan akan mengungkap akar masalah secara utuh, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan pemulihan yang layak. Tanpa penanganan yang tuntas, kekhawatiran bahwa perundungan akan terus berulang di ruang sekolah menjadi sulit dibantah.



