Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, OJK Soroti Ketimpangan UMKM vs Korporasi
Baca dalam 60 detik
- OJK mencatat penyaluran kredit perbankan nasional mencapai Rp9.178 triliun per Agustus 2026, naik 13,65 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
- Kredit investasi dan korporasi menjadi motor utama pertumbuhan, sementara segmen UMKM hanya tumbuh tipis 2,38 persen.
- Likuiditas dan kualitas kredit masih aman, tetapi ketimpangan pertumbuhan antarsegmen berpotensi mengancam inklusivitas pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kredit perbankan nasional mencapai Rp9.178 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 13,65 persen secara tahunan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian Juli 2026 yang sebesar 13,58 persen dengan nilai Rp9.135 triliun, menandakan akselerasi tipis di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pertumbuhan tersebut digerakkan oleh kredit investasi yang melesat 25,11 persen year on year. Sementara kredit modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing tumbuh 11,45 persen dan 5,07 persen. "Kredit investasi menjadi pendorong utama, diikuti modal kerja, sedangkan konsumsi masih relatif tertahan," ujar Dian dalam konferensi pers RDKB September 2026, Senin (5/10).
Jika ditelisik berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 22,18 persen secara tahunan. Sebaliknya, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hanya tumbuh 2,38 persen. Kesenjangan ini menggarisbawahi bahwa pemulihan pembiayaan belum merata; sektor korporasi dan investasi besar menikmati ekspansi agresif, sementara pelaku usaha kecil masih bergulat dengan keterbatasan akses dan permintaan yang lemah.
Dari sisi kepemilikan bank, bank BUMN memimpin dengan pertumbuhan kredit 16,41 persen year on year. Adapun dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen menjadi Rp10.413 triliun, ditopang deposito yang naik 13,10 persen, diikuti giro dan tabungan masing-masing 9,82 persen dan 9,56 persen. Likuiditas perbankan pun dinilai memadai: rasio AL/NCD 102,31 persen dan AL/DPK 23,04 persen, jauh di atas ambang batas 50 persen dan 10 persen. Liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 187,1 persen.
Kualitas kredit tetap terjaga dengan NPL gross 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen. Rasio loan at risk (LAR) tercatat 8,56 persen, sementara profitabilitas bank diukur dari return on assets (ROA) sebesar 2,43 persen. "Kondisi likuiditas dan permodalan masih solid, namun kami terus memantau risiko di segmen yang lebih rentan," imbuh Dian.
Meski secara agregat industri perbankan menunjukkan ketahanan, ketimpangan pertumbuhan antara kredit korporasi dan UMKM menjadi catatan penting. UMKM menyumbang sekitar 60 persen PDB dan menyerap mayoritas tenaga kerja, sehingga pertumbuhan yang hanya 2,38 persen berpotensi memperlambat penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi. OJK diharapkan mendorong insentif bagi bank untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif kecil, misalnya melalui relaksasi rasio kredit UMKM atau skema penjaminan yang lebih efisien.
Ke depan, tantangan utama adalah menjaga momentum pertumbuhan kredit tanpa mengorbankan kualitas aset. Jika kredit investasi terus melesat sementara konsumsi dan UMKM tertinggal, risiko overheating di sektor tertentu bisa muncul. Pertanyaannya, mampukah OJK dan pemerintah merancang kebijakan yang menyeimbangkan ekspansi korporasi dengan pemberdayaan usaha kecil? Waktu yang akan menguji ketajaman kebijakan.



