Bobby Nasution Ungkap Jaksa Minta Uang ke Kepala Sekolah, Kejati Sumut: Sudah Disanksi
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Sumut Bobby Nasution mengungkap praktik pungutan liar oleh oknum jaksa terhadap kepala sekolah di Medan saat ia masih menjabat Wali Kota.
- Kejati Sumut membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan dua jaksa berinisial EN dan DTS telah dijatuhi hukuman disiplin berat pada 2024.
- Kasus ini mencuat di tengah peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan internal kejaksaan dan perlindungan guru dari praktik transaksional.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membuka pengalaman pahitnya berhadapan dengan oknum jaksa saat masih menjabat Wali Kota Medan. Dalam sambutannya di acara Sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (6/10), ia mengungkap pernah berselisih dengan seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) lantaran adanya permintaan uang kepada sejumlah kepala sekolah.
Menurut Bobby, laporan itu datang dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Seorang Kajari diduga meminta uang senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada para kepala sekolah. Mengetahui hal tersebut, Bobby langsung menghubungi Kajari yang bersangkutan dan meminta agar permintaan itu dihentikan. Ia bahkan menawarkan diri untuk menyerahkan uang tersebut secara langsung di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, bukan membebani kepala sekolah.
"Saya telepon lah Pak Kajari saya waktu itu. Saya bilang, uang kepala sekolah ini enggak usah dari kepala sekolah, dari saya saja. Tapi kalau boleh nanti saya serahkan di depan Pak Kajati," ujar Bobby menirukan percakapannya.
Bobby mengakui hubungan antara Pemerintah Kota Medan dan institusi kejaksaan sempat merenggang pasca-insiden tersebut. Namun ia menolak menyebut identitas Kajari maupun tahun kejadian secara spesifik. Ia hanya menyebut saat itu ada dua kejaksaan negeri yang beroperasi di wilayah Kota Medan, yakni Kejari Medan dan Kejari Belawan.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara angkat bicara. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, membenarkan peristiwa itu dan menyatakan pihaknya telah menindak oknum yang terlibat. Berdasarkan penelusuran internal, dua jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan terbukti meminta uang kepada lima kepala sekolah pada 2024.
"Oknum EN dicopot dari jabatannya, sementara oknum DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10). Ia menegaskan bahwa perbuatan kedua jaksa tersebut terjadi jauh sebelum program Jaksa Sahabat Pendidik dicanangkan. Irfan juga memastikan Kajari Belawan saat itu, berinisial ZS, tidak terlibat dan tidak ditemukan bukti melakukan perbuatan tercela.
Kasus ini mencuat hanya beberapa hari setelah Kejati Sumut meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik, sebuah inisiatif yang diklaim sebagai wadah koordinasi resmi antara kejaksaan dan institusi pendidikan. Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa jaksa dan pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dalam mengawal program pendidikan, termasuk melakukan perbuatan transaksional.
"Pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela. Sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," ujar Rizaldi.
Pengungkapan Bobby Nasution menyoroti persoalan lama yang kerap luput dari perhatian publik: kerentanan kepala sekolah terhadap tekanan oknum aparat. Dalam banyak kasus, kepala sekolah berada di posisi lemah karena mengelola anggaran bantuan operasional dan proyek infrastruktur pendidikan. Praktik pungutan liar oleh oknum penegak hukum tidak hanya merugikan keuangan sekolah, tetapi juga merusak tata kelola pendidikan dan menciptakan ketakutan di kalangan tenaga pendidik.
Kejati Sumut berharap program Jaksa Sahabat Pendidik dapat menjadi kanal resmi bagi kepala sekolah untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau permintaan tidak sah. Namun, efektivitas program ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan internal dan keberanian korban untuk melapor. Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, kekhawatiran akan pembalasan masih membayangi.
Ke depan, publik akan mencermati apakah sanksi terhadap EN dan DTS menjadi preseden bagi penegakan disiplin di lingkungan kejaksaan, atau justru berhenti sebagai hukuman simbolis. Pertanyaan besarnya: seberapa jauh kejaksaan mampu membersihkan rumah sendiri sambil tetap dipercaya mengawal dunia pendidikan?



