KPK Bongkar Jalur Mandiri Unsoed: Dari Pengepul hingga Rektor
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa tujuh saksi untuk mengurai prosedur penerimaan mahasiswa baru Unsoed, termasuk Wakil Rektor I yang telah dipanggil berulang kali.
- Penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik soal penitipan calon mahasiswa, serta surat edaran KPK 2023 yang memperingatkan soal transparansi kuota dan kelulusan.
- Enam tersangka telah ditahan, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, sementara publik menanti apakah skandal ini memicu reformasi sistemik seleksi mandiri di kampus negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan memeriksa tujuh saksi pada Senin (5/10). Langkah ini menandai babak baru pengungkapan skandal yang menjerat Rektor Unsoed dan sejumlah pejabat kampus, sekaligus menguji seberapa dalam praktik jual-beli kursi di jalur mandiri telah mengakar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan para saksi dimintai keterangan mengenai prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. "Penyidik meminta keterangan bagaimana prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri itu dilaksanakan," ujar Budi melalui keterangan tertulis. Mereka yang dipanggil antara lain Iman Purnama dan Heru Purwono (karyawan swasta), Farhan Mutashimbillahsalman (mahasiswa), Suhartono (pedagang), Ika Yuli Setyarini (notaris), Dian Bestari Santi Rahayu (Humas Unsoed), dan Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Noor Farid. Bagi Noor Farid, ini bukan pemeriksaan pertama—ia telah beberapa kali dipanggil, menandakan posisinya sentral dalam alur seleksi.
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK pada 9–10 September lalu menyoroti betapa terstrukturnya modus ini. Selain rumah para wakil rektor dan dosen, penyidik menyisir ruang Sekda Banyumas karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah menyetor sejumlah uang diterima di Unsoed. Tak hanya di lingkungan kampus, penggeledahan juga menjangkau rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa. "Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ungkap Budi pada Jumat (11/9).
Sebelumnya, pada 23–24 Agustus 2026, KPK telah menggeledah enam rumah tersangka hingga gedung rektorat. Dari kantor rektorat, penyidik menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 tentang rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Surat itu memuat peringatan agar aspek transparansi terkait jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa ditingkatkan—sebuah temuan yang ironis karena justru di lingkungan yang seharusnya menindaklanjuti rekomendasi itulah praktik curang diduga terjadi.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed." — Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta, lalu berkembang menjadi penyidikan intensif sejak Kamis, 20 Agustus 2026. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penahanan para pejabat kampus ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak pandang bulu, meski publik menanti apakah penyidikan akan menjangkau aktor lain di luar kampus.
Bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia, skandal Unsoed bukan sekadar kasus hukum. Jalur mandiri kerap menjadi celah karena kuota dan kriteria kelulusannya tidak seketat jalur nasional, sehingga rawan transaksi ilegal. Keberadaan pengepul calon mahasiswa—seperti yang diduga dilakukan seorang guru SMA—menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan di luar kampus, menciptakan ekosistem suap yang merugikan calon mahasiswa berprestasi namun kurang mampu. KPK sendiri telah lama menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
Ke depan, publik akan mencermati apakah KPK mampu membongkar aliran dana dan aktor intelektual di balik praktik ini, serta apakah Kementerian Pendidikan Tinggi akan mengambil langkah sistemik untuk menghentikan seleksi mandiri yang opak. Tanpa reformasi menyeluruh, kasus Unsoed hanya akan menjadi puncak gunung es dari praktik serupa di kampus-kampus lain. Pertanyaannya, apakah institusi pendidikan akan membersihkan diri atau justru menunggu lebih banyak OTT mengguncang kampus?



