Dosen UPN Jatim Diduga Lontarkan Guyonan Seksis ke Mahasiswi, Satgas PPKS Turun Tangan
Baca dalam 60 detik
- Satgas PPKS UPN Veteran Jawa Timur memeriksa dosen berinisial H setelah muncul laporan dugaan pelecehan verbal terhadap mahasiswi.
- Kampus mengakui guyonan dosen dalam mata kuliah Bela Negara cenderung seksis dan telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
- Rekomendasi sanksi menanti hasil pemeriksaan saksi dan bukti; status H masih terduga pelaku karena belum ada laporan resmi ke PPKS.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur tengah memburu kebenaran atas dugaan pelecehan verbal yang dilakukan seorang dosen mata kuliah Bela Negara berinisial H terhadap mahasiswinya. Kasus ini mencuat setelah keluhan mahasiswa menyebar melalui akun menfess Instagram, memicu desakan agar kampus bertindak cepat dan transparan.
Humas UPN Jatim, Nizwan Amin, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah mahasiswa yang mengikuti kelas dosen tersebut. Dari penelusuran awal, kampus menemukan indikasi bahwa guyonan H di ruang kelas memang bernuansa seksis. "Ketika mengajar mata kuliah Bela Negara di beberapa kelas, memang guyonannya Pak H cenderung guyonan seksis," ujar Nizwan saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
Meski demikian, Nizwan menegaskan status H masih sebatas terduga pelaku. Alasannya, belum ada laporan resmi yang masuk ke PPKS, dan informasi awal hanya berasal dari satu pihak. "Statusnya masih terduga pelaku, karena masih satu pihak dan belum ada yang lapor resmi ke PPKS. Tapi anak-anak kemarin saya tanya, katanya sudah ada beberapa yang laporan," tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa saluran aduan formal di kampus belum sepenuhnya dimanfaatkan, meski gelombang keluhan di media sosial terus mengalir.
Kasus ini menyoroti celah serius dalam mekanisme perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus. Pelecehan verbal, yang sering dianggap remeh sebagai "candaan", dapat menciptakan iklim akademik yang intimidatif dan menghambat partisipasi mahasiswi di ruang kelas. UPN Jatim sebenarnya telah memiliki Satgas PPKS, namun kejadian ini menguji sejauh mana satgas tersebut mampu menjangkau korban yang enggan melapor secara formal.
"Yang pasti respons kampus sangat tegas. Ketika memang ada bukti dan terbukti, pasti ada hukuman. Regulasi dan sebagainya nanti dari pimpinan," tegas Nizwan.
Pernyataan itu menegaskan komitmen kampus untuk tidak pandang bulu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang mengapa dugaan pelecehan baru ditindak setelah viral. Keterlambatan respons dapat memperparah trauma korban dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mendorong setiap kampus membentuk Satgas PPKS melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Namun implementasinya kerap terkendala budaya akademik yang hierarkis dan rasa takut mahasiswa akan dampak akademis jika melapor. Kasus UPN Jatim menjadi cermin bahwa kebijakan formal belum cukup tanpa perubahan budaya dan keberanian korban untuk bersuara.
Ke depan, publik akan menantikan apakah Satgas PPKS UPN Jatim mampu menyelesaikan investigasi secara independen dan merekomendasikan sanksi yang setimpal. Jika terbukti, hukuman bagi H bisa menjadi preseden penting bagi penanganan pelecehan verbal di kampus lain. Sebaliknya, jika prosesnya mengendur, kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme perlindungan kampus bisa runtuh. Akankah kampus ini membuktikan bahwa keadilan tidak berhenti di viral?



