Gerindra Jatim Ajukan Pemecatan Tiga Kadernya yang Terjebak Pesta Narkoba di Surabaya
Baca dalam 60 detik
- DPD Gerindra Jawa Timur merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap tiga legislatornya yang kedapatan mengonsumsi narkotika di sebuah hotel Surabaya.
- Ketiganya dikategorikan sebagai pengguna pemula dan kini menjalani rehabilitasi di Banyuwangi, sementara posisi mereka di DPRD terancam digantikan lewat mekanisme PAW.
- Langkah tegas partai ini menjadi ujian integritas bagi Gerindra di tengah sorotan publik terhadap perilaku elite politik daerah.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur resmi mengajukan rekomendasi pemecatan terhadap tiga anggotanya yang duduk di DPRD, setelah terbukti terlibat dalam pesta narkotika di sebuah hotel di Surabaya. Keputusan ini menandai sikap keras partai terhadap kadernya yang tersandung kasus pidana, sekaligus membuka jalan bagi pergantian antar waktu di tiga kursi legislatif daerah.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya yang memastikan ketiganya mengonsumsi zat terlarang. Berkas rekomendasi akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat untuk diproses lebih lanjut. Menurut Kharisma, tidak ada toleransi bagi kader yang melanggar asas konstitusi partai, terutama terkait penyalahgunaan narkoba yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Ketiga legislator tersebut berinisial ARR dari DPRD Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka ditangkap bersama lima orang lain yang berinisial F, K, N, Ro, dan R. Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya delapan orang positif menggunakan ekstasi, sementara satu orang berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," ujar Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).
Meski menghadapi sanksi partai, ketiga kader tersebut saat ini menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi. Kharisma menjelaskan bahwa asesmen medis dan penyidikan kepolisian menempatkan mereka dalam kategori pengguna tingkat pemula, sehingga jalur rehabilitasi dipilih daripada proses hukum pidana penuh. Namun, ia menegaskan bahwa status sebagai pengguna pemula tidak menghapus konsekuensi internal partai. Jika pemberhentian dari keanggotaan partai diberlakukan, kursi mereka di masing-masing DPRD akan otomatis digantikan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi Gerindra dalam menegakkan disiplin kader, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku elite politik daerah. Publik menanti apakah rekomendasi pemecatan akan dieksekusi tanpa intervensi, mengingat posisi ketiganya sebagai legislator yang memiliki basis konstituen. Proses di mahkamah partai dan DPP akan menentukan apakah sanksi benar-benar dijalankan atau hanya berhenti sebagai pernyataan politik semata.
Yang tak kalah penting, peristiwa ini memperlihatkan celah pengawasan internal partai terhadap anggotanya di daerah. Ketika tiga legislator dari wilayah berbeda dapat terlibat dalam satu pesta narkoba, pertanyaan tentang seleksi dan pembinaan kader menjadi relevan. Partai politik dituntut tidak hanya bereaksi setelah kasus mencuat, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang efektif. Ke depan, publik akan menilai apakah langkah pemecatan ini menjadi preseden baik atau sekadar respons sesaat menjelang tekanan elektoral.



