Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu: 23 Nama, 8 Fraksi, Jadwal hingga 2026
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR resmi menetapkan 23 anggota Panitia Kerja untuk membahas RUU Pemilu, mewakili delapan fraksi.
- Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda memimpin langsung Panja, didampingi empat wakil dari PDIP, Golkar, Gerindra, dan Demokrat.
- Penyusunan agenda dan jadwal pembahasan dimulai pekan ini, dengan target rampung pada akhir masa sidang 2026.

Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dengan 23 anggota yang mewakili delapan fraksi, Senin (5/10). Langkah ini menandai dimulainya babak baru revisi aturan elektoral yang akan menentukan peta kompetisi politik nasional beberapa tahun ke depan.
Panja diketuai langsung oleh Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, politikus NasDem yang dikenal vokal dalam isu penyelenggaraan pemilu. Ia didampingi empat wakil ketua: Aria Bima (PDIP), Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar), Bahtra Banong (Gerindra), dan Dede Yusuf (Demokrat). Komposisi pimpinan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan kekuatan antar-koalisi sejak awal.
Dari sisi keanggotaan, PDIP mengirim empat orang, disusul Golkar dan Gerindra masing-masing tiga anggota. PKB, NasDem, dan PKS masing-masing menempatkan dua wakil, sementara Demokrat dan PAN hanya satu orang. Distribusi ini secara matematis memberi PDIP posisi tawar lebih besar, meski keputusan akhir tetap menuntut konsensus lintas fraksi.
"Hari ini susun jadwal dan agenda Panja," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Senin (5/10). Pernyataan itu menegaskan bahwa pembahasan teknis akan segera bergulir, tanpa jeda panjang setelah pembentukan.
RUU Pemilu sendiri menjadi salah satu regulasi paling sensitif karena mengatur ambang batas pencalonan, sistem proporsional, metode konversi suara, hingga tata kelola penyelenggara. Setiap perubahan berpotensi mengubah strategi partai dalam mengusung calon dan mengelola koalisi. Karena itu, komposisi Panja yang gemuk secara politik justru bisa memperlambat kesepakatan, terutama pada pasal-pasal krusial seperti presidential threshold dan parliamentary threshold.
"Penyusunan agenda dilakukan hari ini, dan pembahasan akan berlangsung hingga akhir masa sidang 2026," kata Rifqinizamy Karsayuda, mengutip pernyataannya kepada media.
Bagi publik, pembentukan Panja ini menjadi sinyal awal seberapa serius DPR merespons dinamika elektoral terkini. Sejumlah kalangan menilai revisi UU Pemilu seharusnya memperkuat akuntabilitas partai dan menyederhanakan sistem pemilu, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan jangka pendek elite. Namun, tanpa tekanan publik yang kuat, risiko kompromi politik yang mengaburkan reformasi tetap terbuka.
Ke depan, mata akan tertuju pada dua hal: pertama, apakah Panja mampu menyepakati poin-poin kontroversial sebelum tenggat 2026; kedua, seberapa besar ruang partisipasi masyarakat diberikan dalam proses legislasi ini. Jika pembahasan berjalan tertutup dan elitis, legitimasi RUU Pemilu bisa menjadi sasaran kritik panjang menjelang pemilu berikutnya.



