NasDem Buka Suara soal Usul Pemakzulan Gibran dari Anggota DPR Tonny Tesar
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan akan menelusuri surat usulan pemakzulan Gibran yang beredar dari internal Fraksi NasDem.
- Usulan itu muncul setelah MK menolak gugatan yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
- NasDem masih mengkaji putusan MK dan berjanji mengklarifikasi sikap anggotanya di parlemen.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, angkat bicara soal beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut berasal dari koleganya di fraksi, Tonny Tesar. Saan menyatakan belum menerima informasi resmi dan akan menelusuri lebih dulu asal-usul surat tersebut.
"Saya mau cek dulu, cari tahu, dan klarifikasi," ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10), menanggapi keberadaan surat yang ramai dibicarakan di kalangan legislatif. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan formal di tingkat fraksi mengenai wacana tersebut.
Surat yang beredar itu disebut berisi permintaan kepada Pimpinan DPR untuk mengusulkan pemakzulan Gibran, dengan dalih putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, Saan menolak berkomentar lebih jauh sebelum memverifikasi isi dan maksud surat secara langsung.
Saan juga menyampaikan bahwa Partai NasDem masih mempelajari secara mendalam putusan MK tersebut. Menurutnya, sikap resmi partai akan ditentukan setelah kajian internal selesai, termasuk menimbang implikasi hukum dan politiknya. "Kita masih dalam proses mengkaji dan mempelajari putusan MK," katanya.
"Terkait beredarnya usulan dari salah satu anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi." โ Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI
Putusan MK yang menjadi latar belakang usulan ini menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran. Majelis hakim juga tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri, sebagaimana dipersoalkan dalam persidangan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta meredam dinamika politik. Usulan pemakzulan yang muncul dari internal koalisi pendukung pemerintah justru menandakan adanya friksi yang belum selesai. Sejumlah pengamat menilai langkah Tonny Tesar lebih bersifat sinyal politik ketimbang langkah konstitusional yang matang, mengingat proses pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia memiliki mekanisme ketat yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks Indonesia, wacana pemakzulan terhadap wakil presiden bukan hal baru, tetapi jarang bergulir hingga tahap formal. Konstitusi mengatur bahwa usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus melalui proses politik dan hukum yang panjang, dimulai dari dugaan pelanggaran hukum berat hingga putusan MK. Karena itu, munculnya surat dari satu anggota fraksi tidak otomatis menjadi sikap resmi partai, apalagi DPR secara kelembagaan.
NasDem sendiri berada di posisi yang sensitif. Sebagai bagian dari koalisi pemerintahan, partai besutan Surya Paloh itu perlu menjaga stabilitas sekaligus menampung aspirasi kader. Saan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dan akan mengutamakan mekanisme internal sebelum mengambil sikap. Langkah klarifikasi menjadi penting untuk mencegah spekulasi yang bisa memperkeruh situasi.
Ke depan, publik akan menantikan apakah surat usulan itu benar-benar dibahas di tingkat pimpinan DPR atau hanya berhenti sebagai manuver individu. Yang lebih krusial, bagaimana NasDem menyeimbangkan loyalitas koalisi dengan tekanan politik di akar rumput. Jika wacana ini menguat, bukan tidak mungkin dinamika di Senayan kembali menghangat menjelang tahun politik berikutnya.



