Kabinet Prabowo Kembali Dirombak: Antara Fleksibilitas Konstitusi dan Beban Biaya Politik
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh menteri dan wakil menteri pada 1 Oktober 2026, menyentuh posisi strategis seperti Menko Perekonomian, Luar Negeri, dan Perindustrian.
- Revisi UU Kementerian Negara melalui UU No. 61 Tahun 2024 menghapus batas maksimal 34 kementerian, memberi ruang organisasi yang lebih lentur bagi Presiden.
- Pertanyaan kunci bukan lagi soal siapa yang masuk atau keluar, melainkan apakah rotasi berulang ini memperkuat efektivitas pemerintahan atau justru memperpanjang masa penyesuaian birokrasi.

Presiden Prabowo Subianto kembali menata susunan Kabinet Merah Putih melalui pelantikan sepuluh menteri dan wakil menteri pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026, sejumlah posisi strategis mengalami pergantian, mulai dari kementerian koordinator, luar negeri, hingga perindustrian. Penataan juga merambah ke luar struktur kementerian dengan pergantian Kepala Staf Kepresidenan dan sejumlah pimpinan lembaga.
Dalam sistem presidensial, pergantian menteri sejatinya bukan peristiwa ganjil. Konstitusi memberi Presiden kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan pembantunya tanpa perlu persetujuan DPR. Namun, ketika perubahan terjadi berulang dalam rentang waktu singkat, pertanyaan bergeser dari sekadar siapa datang dan pergi menjadi soal seberapa efektif mesin pemerintahan bekerja.
Secara hukum tata negara, ada dua lapis kekuasaan yang perlu dibedakan. Pertama, kekuasaan personal: kewenangan Presiden menentukan siapa yang duduk di kursi menteri. Kedua, kekuasaan organisasional: ruang menata kementerian sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan sesuai kerangka undang-undang. Untuk yang pertama, konstitusi memberikan ruang sangat luas. Menteri tidak membutuhkan kepercayaan parlemen untuk terus menjabat, sebagaimana kabinet dalam sistem parlementer.
Namun, istilah "hak prerogatif" yang sering dilekatkan pada kewenangan ini kerap menimbulkan kesan seolah ada sebidang kekuasaan Presiden yang steril dari hukum. UUD 1945 sendiri tidak memakai istilah prerogatif. Pasal 17 ayat (2) memilih rumusan yang lebih terang: menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan pemerintahan yang hidup di luar konstitusi.
Yang membuat dinamika kali ini berbeda adalah perubahan Undang-Undang Kementerian Negara. UU Nomor 61 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008. Salah satu perubahan terpenting menyangkut jumlah kementerian. Sebelumnya, jumlah keseluruhan kementerian dibatasi paling banyak 34. Setelah perubahan, batas numerik itu tidak lagi dipertahankan. Pasal 15 hasil perubahan menentukan jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
"Perubahan tersebut bukan perkara angka belaka. Ia mengubah cara undang-undang membingkai desain kementerian. Batas angka ditinggalkan dan ruang penataan diberikan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."
Pasal 6A juga memungkinkan pembentukan kementerian tersendiri berdasarkan suburusan atau perincian urusan pemerintahan, sepanjang berkaitan dengan lingkup urusan yang ditentukan undang-undang. Artinya, Presiden tidak hanya berwenang menentukan siapa yang menjalankan kementerian, tetapi juga memiliki ruang lebih besar menata wadah penyelenggaraan pemerintahan. Pelantikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada 1 Oktober dapat dibaca dalam konteks tersebut.
Bagi publik, implikasi dari desain ini bersifat ganda. Di satu sisi, fleksibilitas memungkinkan Presiden merespons kebutuhan pemerintahan secara cepat, terutama untuk agenda prioritas seperti hilirisasi dan transisi energi. Di sisi lain, penambahan jumlah kementerian berimplikasi pada struktur anggaran, koordinasi antarlembaga, dan waktu adaptasi birokrasi. Setiap kali kabinet dirombak, mesin pemerintahan membutuhkan waktu untuk menyelaraskan arah kebijakan, menyusun program kerja, dan menyesuaikan alur koordinasi lintas sektor.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal legalitas, karena konstitusi dan undang-undang telah memberi ruang yang jelas. Pertanyaannya adalah apakah rotasi yang terus berlangsung ini akan menghasilkan pemerintahan yang lebih gesit dan terukur, atau justru membuat birokrasi terjebak dalam siklus penyesuaian yang tak berujung. Publik berhak menuntut transparansi atas dasar penataan, tolok ukur kinerja, serta evaluasi yang bisa diakses terbuka. Tanpa itu, fleksibilitas konstitusional hanya akan menjadi ruang gerak tanpa akuntabilitas.



