Pekan Persatuan Etnis China: Panggung Propaganda atau Penghapusan Identitas?
Baca dalam 60 detik
- Beijing menggelar Pekan Publisitas Persatuan dan Kemajuan Etnis pada 21โ27 September 2026, tak lama setelah UU Promosi Persatuan Etnis berlaku 1 Juli 2026.
- Aktivis menilai undang-undang itu menjadi instrumen hukum untuk menyeragamkan identitas etnis di bawah kendali negara, dengan pengawasan digital dan represi transnasional.
- Dunia internasional, termasuk Indonesia, dihadapkan pada dilema antara kepentingan ekonomi dengan China dan tekanan untuk menegakkan hak asasi manusia.

Partai Komunis China (PKC) untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pekan Publisitas Persatuan dan Kemajuan Etnis pada 21โ27 September 2026, hanya tiga bulan setelah Undang-Undang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Acara yang dikemas dengan pameran busana tradisional, tarian daerah, dan narasi keluarga harmonis itu dipromosikan sebagai perayaan keberagaman 56 kelompok etnis resmi. Namun, di balik kemeriahan tersebut, muncul kecaman keras dari aktivis yang menilai agenda ini justru menjadi fondasi hukum bagi penyeragaman identitas di bawah kendali negara.
Rahima Mahmut, aktivis dari Inter-Parliamentary Alliance on China (IPAC), dalam analisisnya menyoroti bahwa undang-undang tersebut membentuk apa yang disebut PKC sebagai "Komunitas Bangsa China"โsatu identitas yang disetujui negara, satu narasi sejarah, hierarki bahasa tunggal, dan loyalitas politik mutlak. Menurut Rahima, bagi warga Uighur, Tibet, Mongolia Selatan, dan kelompok minoritas lainnya, perayaan itu bukanlah simbol persatuan, melainkan perayaan atas undang-undang yang dirancang untuk menghapus identitas khas mereka.
Tekanan terhadap komunitas Tibet dan Uighur bukanlah hal baru, tetapi undang-undang anyar ini mempercepat asimilasi paksa. Hanya beberapa hari setelah aturan itu diterapkan, Lobga Rangzen, seorang aktivis Tibet, mengakhiri hidupnya dengan cara membakar diri di depan Markas Besar PBB di New York. Menurut Rahima, aksi keputusasaan itu mencerminkan beban psikologis yang ekstrem akibat kampanye Beijing yang kian agresif melarang bahasa, agama, dan tradisi lokal dari ruang publik.
"Aksi keputusasaan tersebut menjadi gambaran atas tekanan mendalam yang dirasakan warga Tibet di tengah percepatan kampanye Beijing untuk mengasimilasi identitas Tibet ke dalam kendali negara," ujar Rahima.
Bagi masyarakat Uighur, ketakutan itu berakar pada rekam jejak penindasan yang meningkat selama dekade terakhir. Laporan-laporan menyebut adanya pelanggaran hak reproduksi, pengandangan massal, kerja paksa, pengebirian paksa, aborsi paksa, hingga kekerasan seksual di kamp tahanan. Uyghur Tribunal bahkan menyimpulkan bahwa tindakan China memenuhi unsur genosida. Selain itu, program "Become Family" mengirim kader dan pejabat pemerintah untuk tinggal di rumah warga Uighur, terutama yang pria atau kepala keluarganya telah ditahan, sehingga menginvasi ruang paling privat keluarga.
Pemisahan keluarga juga menjadi praktik sistematis: anak-anak dipisahkan dari orang tua untuk didoktrinasi ideologi partai, sementara cendekiawan, budayawan, akademisi, dan pemimpin agama Uighur menghilang ke dalam sistem penjara. Rahima menambahkan bahwa pengikisan identitas ini diperkuat oleh infrastruktur pengawasan totaliter. PKC memanfaatkan teknologi pelacakan digital, basis data kepolisian, pengumpulan DNA massal, hingga pendidikan politik wajib untuk memantau kehamilan, persekolahan anak, praktik keagamaan, hingga percakapan di dalam rumah.
Untuk menutupi realitas ini dari dunia internasional, Beijing gencar mempromosikan pariwisata di Xinjiang. Pameran tarian, pasar tradisional, dan pemandangan alam dijadikan alat propaganda untuk memberi kesan bahwa situasi di wilayah tersebut normal dan sejahtera. Sementara itu, suara para korban dan keluarga yang terpisah dibungkam melalui intimidasi serta pemutusan akses komunikasi.
Undang-undang baru ini juga mengandung ancaman represi transnasional. Dengan mengklaim kewenangan atas tindakan di luar negeri yang dianggap merusak persatuan etnis, aturan tersebut memberikan payung hukum bagi intimidasi terhadap diaspora, ancaman kepada anggota keluarga di dalam negeri, dan upaya membungkam kritik global. Dunia internasional kini dihadapkan pada pilihan moral antara mempertahankan akses pasar atau menegakkan martabat kemanusiaan.
"Pemerintah negara-negara Barat tidak boleh memandang dinamika ini sekadar sebagai tragedi lokal. Ketergantungan ekonomi dan rantai pasok global yang masih terikat dengan pasar China serta kerja paksa telah dimanfaatkan Beijing untuk membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa konsekuensi konkret," tegas Rahima.
Bagi Indonesia, isu ini menyimpan implikasi strategis. Sebagai mitra dagang utama China, Jakarta menghadapi dilema antara menjaga hubungan ekonomi yang menguntungkan dan menegakkan prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Tekanan dari masyarakat sipil dan organisasi internasional agar Indonesia bersikap lebih vokal semakin menguat, terutama menjelang forum-forum multilateral. Namun, keputusan untuk mengkritik Beijing secara terbuka berisiko memicu reaksi diplomatik yang tidak diinginkan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah komunitas internasional akan bertindak lebih dari sekadar pernyataan keprihatinan. Jika undang-undang ini terus diterapkan tanpa hambatan, gelombang asimilasi paksa dikhawatirkan meluas ke wilayah lain dan memperkuat preseden bahwa kedaulatan negara dapat dijadikan tameng untuk menindas minoritas. Akankah Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya memilih bungkam demi investasi, atau berani bersuara demi kemanusiaan?



