Kemenhub Blokir Tiket Ferizy untuk Truk ODOL, Pengusaha Logistik Waswas
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Perhubungan memastikan truk kelebihan dimensi dan muatan tidak akan bisa memesan tiket kapal penyeberangan lewat aplikasi Ferizy.
- Kebijakan ini menuntut kesiapan sistem digital dan penambahan titik timbang di pelabuhan agar penindakan tidak sekadar formalitas.
- Jika terealisasi, praktik angkutan berlebih yang merusak jalan dan mengancam keselamatan pelayaran berpotensi ditekan signifikan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah tegas terhadap truk over dimension over load (ODOL): kendaraan kelebihan muatan tidak akan lagi dilayani pembelian tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy. Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan dari penindakan di lapangan menjadi pembatasan sejak tahap transaksi digital.
Ferizy sendiri merupakan platform pemesanan tiket penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dengan menyematkan filter ODOL pada sistem, Kemenhub berharap kendaraan bermuatan berlebih gagal mendapatkan akses sebelum mencapai pelabuhan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemblokiran akan diberlakukan di sejumlah titik penyeberangan strategis. "Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy," ujarnya dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat (2/10).
Menurut Aan, pemfilteran lewat Ferizy dirancang untuk menutup celah yang selama ini terjadi. Selama ini, truk ODOL kerap baru terdeteksi saat memasuki gerbang timbang pelabuhan—acap kali setelah antrean panjang dan proses bongkar muat berjalan. Dengan sistem baru, penolakan terjadi lebih dini, sehingga tidak ada ruang bagi kendaraan bermasalah untuk memaksa masuk. Ia berharap aturan tersebut dapat segera diimplementasikan di lapangan.
Senada dengan Aan, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub, Risal Wasal, mengusulkan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik. Timbangan pertama berfungsi mengatur posisi kendaraan di atas kapal, sedangkan timbangan kedua menjadi benteng pencegahan agar truk ODOL tidak masuk area pelabuhan. Menurut Risal, satu kali penimbangan tepat sebelum kendaraan menaiki kapal sudah terlambat untuk melakukan pencegahan. "Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat," tuturnya.
Langkah ini menyasar persoalan lama yang berdampak luas. Truk ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta mengganggu stabilitas kapal penyeberangan. Selama bertahun-tahun, praktik kelebihan muatan menjadi semacam norma tidak resmi di jalur logistik darat karena lemahnya pengawasan dan tingginya tekanan biaya operasional. Pembatasan lewat Ferizy berpotensi memutus rantai itu, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada integrasi data kendaraan, kualitas timbangan, dan konsistensi petugas di lapangan.
Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, operator angkutan yang selama ini patuh aturan akan diuntungkan karena praktik curang berkurang. Namun, pengusaha yang selama ini mengandalkan muatan berlebih untuk menekan biaya menghadapi pilihan sulit: menyesuaikan kapasitas angkut atau menanggung kenaikan ongkos logistik. Pemerintah perlu mengantisipasi potensi kenaikan harga barang, terutama di daerah yang sangat bergantung pada jalur penyeberangan.
"Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat." — Risal Wasal, Dirjen Intram Kemenhub
Implementasi kebijakan ini juga menuntut kesiapan teknologi. Ferizy harus mampu membaca data dimensi dan muatan kendaraan secara akurat, yang berarti diperlukan integrasi dengan sistem registrasi kendaraan dan mungkin verifikasi di titik-titik tertentu. Tanpa itu, pemblokiran hanya akan menjadi formalitas yang mudah diakali, misalnya dengan memalsukan data muatan atau memecah pengiriman. Penguatan pengawasan di pelabuhan tetap tidak bisa ditinggalkan.
Ke depan, publik akan menanti apakah Kemenhub menetapkan tenggat resmi penerapan aturan ini dan bagaimana sanksi bagi pelanggar. Yang tak kalah penting, apakah kebijakan ini akan diikuti dengan perbaikan tata kelola logistik nasional secara menyeluruh—termasuk penyesuaian tarif angkut yang adil. Tanpa langkah lanjutan, larangan tiket Ferizy berisiko hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.



