BPOM Inisiasi Jaringan Regulator Kosmetik Global, Taruna Ikrar: Tak Ada yang Bisa Hadapi Tantangan Sendiri
Baca dalam 60 detik
- BPOM meluncurkan prakarsa Global Cosmetic Regulatory Network (GCRN) untuk menyatukan pendekatan regulasi kosmetik lintas negara.
- Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan kolaborasi antarregulator menjadi kunci merespons pergerakan produk dan risiko lintas batas yang semakin cepat.
- Indonesia mendorong hilirisasi riset kosmetik melalui platform BRIDGE agar inovasi lokal berdaya saing global.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah strategis dengan memprakarsai pembentukan Global Cosmetic Regulatory Network (GCRN), sebuah wadah kolaborasi antarotoritas pengawas kosmetik dunia. Inisiatif ini diperkenalkan dalam forum The Initiation of Global Cosmetic Regulatory Network (IGCRN) yang digelar pada 2โ3 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang.
Langkah ini muncul di tengah percepatan inovasi bahan, teknologi formulasi, dan sistem penghantaran kosmetik yang melampaui kemampuan satu regulator mana pun untuk mengawasinya secara mandiri. Perdagangan digital dan rantai pasok internasional membuat produk, informasi, hingga potensi risiko bergerak melintasi yurisdiksi dengan kecepatan yang tidak lagi bisa diimbangi pendekatan regulasi konvensional.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menilai bahwa perbedaan kerangka hukum dan prioritas regulasi antarnegara bukan penghalang, melainkan justru alasan utama perlunya saling belajar. Menurutnya, banyak tantangan yang dihadapi regulator di berbagai belahan dunia pada dasarnya sama, sehingga kapasitas bersama perlu dibangun.
"Tidak ada satu regulator pun yang dapat menghadapi tantangan saat ini sendirian. Kita mungkin memiliki kerangka hukum, struktur kelembagaan, dan prioritas regulasi yang berbeda, tetapi banyak tantangan yang kita hadapi sebenarnya sama," ujar Taruna dalam keterangan resminya.
GCRN dirancang bukan untuk menyeragamkan aturan secara paksa, melainkan menjembatani komunikasi agar regulator dapat bergerak lebih cepat, berbagi pengetahuan, dan merespons tantangan global berbasis bukti ilmiah. Taruna menegaskan harmonisasi tidak berarti menghapus karakter dan kewenangan regulasi masing-masing negara.
Dalam pandangan BPOM, perlindungan konsumen dan inovasi tidak berada di posisi berlawanan. Regulator tetap bertanggung jawab memastikan kosmetik yang beredar aman, namun sistem regulasi berbasis ilmu pengetahuan juga harus memberi ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab. Pendekatan ini menjadi relevan bagi Indonesia yang memiliki pasar domestik besar, pertumbuhan wirausaha, dan kekayaan biodiversitas sebagai modal bahan baku kosmetik bernilai tambah tinggi.
Untuk memperkuat hilirisasi riset, BPOM mengandalkan platform BRIDGE (Synergizing in Innovative Research with Global Competitiveness and Market Expansion). Platform ini mempertemukan peneliti dengan industri serta memberikan pendampingan agar hasil riset dapat bertransformasi menjadi produk yang memenuhi persyaratan dan bersaing di pasar global.
Rangkaian IGCRN juga membahas isu strategis seperti inovasi bahan dan formulasi, teknologi penghantaran, perkembangan teknologi digital, persyaratan pemasaran, hingga implementasi kerangka regulasi halal. Topik-topik ini menunjukkan semakin eratnya kaitan antara sains, inovasi industri, kepatuhan regulasi, dan tuntutan pasar global.
Bagi Indonesia, GCRN berpotensi menjadi kanal diplomasi regulasi yang memperkuat posisi negara dalam rantai nilai kosmetik dunia. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada sejauh mana komitmen anggota untuk berbagi data, menyelaraskan standar pengujian, dan mengadopsi praktik terbaik tanpa mengorbankan kedaulatan regulasi masing-masing. Pertanyaannya, apakah jaringan ini mampu menjadi rujukan global dalam lima tahun ke depan, atau hanya berhenti sebagai forum dialog tanpa daya ikat?



