Putusan MA Belum Akhiri Jabatan Bupati Gowa, Kemendagri Tunggu Usulan DPRD
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa, tetapi Sitti Husniah Talenrang belum otomatis kehilangan kursi bupati.
- Kemendagri menegaskan proses pemberhentian harus melalui mekanisme Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah, menunggu usulan DPRD atau Gubernur Sulawesi Selatan.
- Bila DPRD tidak mengusulkan dalam batas waktu, gubernur dapat mengambil alih inisiatif dan Presiden wajib memutus dalam 30 hari.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Kendati demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mencabut jabatan politikus perempuan itu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masih ada rangkaian prosedur administratif yang harus dilalui sebelum kursi Bupati Gowa benar-benar kosong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa putusan MA berfungsi sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses pemberhentian, bukan sebagai vonis yang langsung mengakhiri masa jabatan. "Putusan tersebut akan menjadi dasar melanjutkan proses pemberhentian, tetapi belum otomatis mengakhiri jabatan bupati, karena masih memerlukan keputusan administratif," ujar Benni saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).
Mekanisme lanjutan merujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mengatur tata cara pemberhentian kepala daerah yang terbukti melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela. Dalam konteks Gowa, Kemendagri kini menunggu langkah politik dari DPRD setempat atau Gubernur Sulawesi Selatan.
Benni menambahkan, apabila DPRD Kabupaten Gowa tidak kunjung mengajukan usulan dalam tenggat yang ditentukan, Gubernur Sulawesi Selatan memiliki kewenangan untuk mengambil alih. "Kementerian Dalam Negeri pada tahap selanjutnya akan menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa, atau dari Gubernur Sulawesi Selatan jika DPRD Kabupaten Gowa tidak mengusulkan pemberhentian dalam batas-batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya.
Pasal 80 ayat (1) huruf b menetapkan bahwa pendapat DPRD harus diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota. Keputusan diambil jika disetujui oleh minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Setelah itu, pimpinan DPRD menyampaikan usulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden kemudian memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menerbitkan keputusan pemberhentian.
Proses ini menempatkan Kemendagri sebagai simpul birokrasi yang tidak bisa bertindak sepihak. Meski MA telah memberikan lampu hijau, kementerian di bawah komando Tito Karnavian itu memilih menunggu dinamika politik lokal. Sikap ini sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, di mana DPRD berperan sebagai mitra setara kepala daerah dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Kasus Bupati Gowa menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum administrasi pemerintahan. Di satu sisi, putusan MA memberikan legitimasi yudisial terhadap penilaian DPRD bahwa Sitti Husniah melanggar sumpah jabatan. Di sisi lain, proses politik di DPRD dan gubernur menentukan seberapa cepat keputusan itu dieksekusi. Publik di Gowa berhak mendapatkan kepastian kepemimpinan, terlebih jika kekosongan jabatan berlarut-larut dapat mengganggu layanan publik dan pembangunan daerah.
Kemendagri mengimbau semua pihak menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun, imbauan itu tidak menghapus fakta bahwa tahapan administratif masih panjang. Jika DPRD dan gubernur bergerak cepat, pemberhentian bisa terealisasi dalam hitungan minggu. Sebaliknya, kelambanan bisa memicu spekulasi politik dan ketidakpastian tata kelola.
Yang perlu dicermati, apakah DPRD Gowa akan segera menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti putusan MA, atau justru menunggu tekanan publik dan gubernur? Dalam skenario terburuk, jika tidak ada usulan hingga batas waktu yang ditentukan, Gubernur Sulawesi Selatan dapat mengambil alih inisiatifโsebuah langkah yang secara politik sensitif, tetapi konstitusional. Publik akan menilai apakah elite lokal mampu menyelesaikan persoalan ini tanpa memperpanjang ketidakpastian.



