Guru ICM Tangerang Selatan Ditahan: Polisi Periksa 8 Saksi, Dugaan Pelecehan Berlangsung Tiga Tahun
Baca dalam 60 detik
- Polisi menahan NA (49), guru sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) Tangerang Selatan, setelah menaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada Kamis (1/10).
- Penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk pihak keluarga korban, sementara keterangan tersangka masih didalami karena masuk substansi perkara.
- Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar tentang pengawasan tenaga pendidik di sekolah swasta berlabel internasional dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual anak.

Polisi resmi menahan NA (49), seorang guru di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) Tangerang Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan sehari setelah penyidik menaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada Kamis (1/10).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam perkara ini, sebagian di antaranya berasal dari lingkungan keluarga korban. "Kami memang sedang menangani dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah sekolah swasta di wilayah Ciputat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10).
Menurut Boy, penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik. NA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi belum mengungkap secara rinci isi keterangan tersangka karena perkara telah memasuki substansi penyidikan. "Keterangan tersangka akan kami sampaikan nanti. Ini masih diperiksa," kata Boy.
Ia menambahkan, penyidik terus menggali keterangan para saksi dan tersangka untuk mengungkap fakta-fakta baru. "Kami masih dalam proses penyidikan. Jika menemukan fakta baru, akan kami sampaikan," tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi salah satu sekolah internasional di Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh guru berinisial NAA. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga jenjang SMP, dalam rentang 2023 hingga 2026. Peristiwa tersebut baru terungkap pada September lalu dan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9) dengan nomor registrasi LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN.
Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera, Tamsil Linrung, menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan seksual di ICM. Tamsil, yang juga Wakil Ketua DPD RI, mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyebut peristiwa dugaan pelecehan oleh oknum guru serta perundungan di ICM sebagai musibah. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pihak yayasan berupaya mengambil tanggung jawab moral, meski proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan terhadap tenaga pendidik di sekolah-sekolah swasta berlabel internasional. Dugaan pelecehan yang berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi memunculkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pelaporan internal, mekanisme whistleblowing, serta perlindungan bagi siswa yang berani melapor. Di banyak sekolah, relasi kuasa antara guru dan murid sering kali membuat korban enggan bersuara, terutama bila pelaku memiliki posisi strategis.
Dari perspektif kebijakan, peristiwa ini memperkuat urgensi penerapan prosedur pemeriksaan latar belakang (background check) yang ketat bagi setiap calon pendidik, termasuk asesmen psikologis berkala. Regulasi perlindungan anak sebenarnya telah mengamanatkan hal itu, namun implementasinya di tingkat satuan pendidikan masih kerap lemah. Pengawasan dinas pendidikan terhadap sekolah swasta juga perlu dievaluasi, terutama yang mengusung kurikulum internasional dan berbiaya tinggi.
Kepolisian masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini. Penyidik juga belum mengungkap apakah sekolah memiliki catatan pelanggaran sebelumnya terhadap tersangka. Publik menanti transparansi proses hukum, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis mengingat korban masih anak-anak dan dugaan berlangsung dalam jangka panjang.
Yang tak kalah penting, kasus ini menjadi ujian bagi ekosistem pendidikan Indonesia dalam menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas. Jika sekolah-sekolah besar sekalipun masih luput mengawasi, bagaimana nasib siswa di institusi dengan sumber daya terbatas? Pertanyaan itu perlu dijawab bukan hanya dengan penahanan tersangka, tetapi juga dengan pembenahan sistemik yang mencegah kejadian serupa terulang.



