Guru Besar UI: Perundungan Anak Bukan Sekadar Kenakalan, Ini Bencana Sosial
Baca dalam 60 detik
- Kasus perundungan yang menimpa Aqib (7), siswa kelas 2 SD di Pemalang, berujung kematian setelah sembilan hari dirawat di rumah sakit.
- Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kematian melalui autopsi, sementara keluarga menuntut kejelasan dari pihak sekolah.
- Peristiwa ini menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan perlunya reformasi kebijakan anti-perundungan.

Kematian Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, setelah diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya, telah memicu kemarahan publik dan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan sekolah terhadap kekerasan antar-siswa. Korban sempat dirawat selama sembilan hari di RSUD M Azhari sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit pada Rabu (30/9).
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M Wildan Umar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. "Kami sudah meminta keterangan awal dari sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, dan hari ini sedang melaksanakan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian," ujarnya saat ditemui di RSUD M Azhari, Kamis (1/10).
Ibu korban, Diah Indriyanti (36), menuturkan bahwa anaknya mengalami perubahan perilaku drastis setelah kejadian perundungan. Aqib yang biasanya ceria dan aktif makan menjadi pendiam dan enggan bercerita. "Dia baru mengaku setelah diperiksa dokter," kata Diah. Menurut pengakuan korban, penganiayaan terjadi saat jam istirahat, meliputi pemukulan perut dan tendangan menggunakan sepatu. Diah menemukan memar biru di perut dan kaki anaknya.
Selama tiga hari di rumah setelah dipulangkan dari rumah sakit, kondisi Aqib justru memburuk. Ia mengeluhkan sakit perut hebat hingga sulit berjalan. Pada Rabu (30/9), keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. "Harapan kami sebagai orang tua sudah cukup Aqib saja. Yang lain jangan," ujar Diah dengan mata sembab.
Ayah korban, Nurwandi (43), sempat mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Ia menyebut anaknya sebelum meninggal sempat menunjukkan foto tiga pelaku: dua siswa kelas 5 dan satu siswa kelas 6. "Saya mencoba minta kejelasan sekolah, namun belum ada hasilnya," kata Nurwandi. Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan komentar resmi terkait insiden tersebut.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang 2023 terdapat lebih dari 3.000 laporan kekerasan anak di lingkungan sekolah, dengan perundungan sebagai salah satu kasus terbanyak. Namun, penanganannya sering kali berhenti pada mediasi tanpa efek jera. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto, menilai bahwa perundungan anak bukan sekadar kenakalan biasa. "Ini adalah bentuk kekerasan yang dapat berujung pada kematian. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang tegas dan sistem perlindungan anak yang komprehensif," tegasnya.
Pemerintah sebenarnya memiliki regulasi yang mengatur perlindungan anak, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak sekolah belum memiliki satuan tugas anti-perundungan yang berfungsi optimal, dan pelatihan guru tentang deteksi dini kekerasan masih minim.
Keluarga korban berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan. "Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan apa motifnya," ujar Nurwandi. Sementara itu, Diah berharap tidak ada lagi orang tua yang mengalami penderitaan seperti dirinya. "Cukup Aqib yang menjadi korban. Jangan sampai ada lagi," pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Jika perundungan dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terus memakan korban. Masyarakat menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan Pemalang dan Kementerian Pendidikan untuk mengevaluasi sistem pengawasan di sekolah. Apakah kejadian ini akan menjadi titik balik penanganan perundungan di Indonesia, atau hanya menjadi statistik kelam berikutnya?



