Eksekusi Gagal di Tennessee Picu Seruan Moratorium Hukuman Mati AS
Baca dalam 60 detik
- Christa Pike selamat setelah disuntik dua dosis penuh pentobarbital dalam eksekusi yang disebut 'biadab' oleh para pakar.
- Serangkaian eksekusi gagal di berbagai negara bagian AS memicu desakan penghentian total hukuman mati.
- Dukungan publik AS terhadap hukuman mati turun dari 80% (1993) menjadi 52%, namun tekanan politik untuk mempercepat eksekusi justru meningkat.

Christa Pike, 50 tahun, menjadi narapidana mati pertama yang bertahan hidup setelah menerima suntikan dua dosis penuh pentobarbital di Tennessee, Amerika Serikat, Rabu malam waktu setempat. Gubernur Bill Lee menghentikan prosedur eksekusi setelah Pike menunjukkan tanda-tanda masih hidup—bernafas, tersedak, dan jantungnya masih berdetak—satu jam setelah suntikan pertama diberikan. Ia kini dalam kondisi kritis dan menerima perawatan medis penyelamatan nyawa.
Insiden ini bukan yang pertama. Dalam lima bulan terakhir, Tennessee telah dua kali gagal mengeksekusi narapidana. Pada Mei lalu, Tony Carruthers selamat setelah tim eksekusi tidak berhasil memasang jalur intravena. Alabama juga mengalami kegagalan serupa terhadap Alan Miller dan Kenneth Smith sebelum akhirnya menggunakan gas nitrogen—metode yang dilarang dokter hewan untuk euthanasia hewan karena dinilai tidak manusiawi. Seorang hakim federal memblokir penggunaan gas nitrogen di Alabama pada Juni lalu.
Sandra Babcock, pakar hukum dari Cornell Law School yang mendampingi tim hukum Pike, menyebut peristiwa itu sebagai "tindakan biadab yang tak terbayangkan" dan menuntut akuntabilitas. Ia mendesak Gubernur Lee setidaknya mengubah hukuman Pike menjadi penjara seumur hidup. Randy Spivey, pengacara lain yang menyaksikan langsung di ruang eksekusi, menggambarkan penderitaan Pike sebagai "kejam dan menyiksa".
"Ini adalah esensi kekejaman. Ambil manusia yang sadar dan penuh imajinasi, beri dia tanggal kematian, biarkan dia menantikannya berulang kali, lalu coba bunuh dia. Tidak ada siksaan mental yang lebih besar dari itu." — Helen Prejean, biarawati Katolik dan aktivis penghapusan hukuman mati
Bryan Stevenson, pendiri Equal Justice Initiative, menilai eksekusi gagal ini melanggar larangan konstitusional atas "hukuman yang kejam dan tidak biasa". Ia mempertanyakan ulang premis dasar hukuman mati: alih-alih bertanya apakah narapidana layak mati, ia menantang, "Apakah pemerintah yang mentoleransi ketidaksetaraan, ketidakandalan, dan bias layak membunuh?"
Joel Zivot, profesor anestesiologi di Atlanta yang telah meninjau ratusan autopsi narapidana, menyatakan suntikan mematikan tidak pernah layak disebut tindakan medis. "Ini adalah peniruan tindakan medis. Ketika gagal, itu sama sekali tidak mengejutkan," ujarnya. Zivot telah memperingatkan pengadilan bahwa Pike memiliki kondisi darah dengan trombosit tinggi yang rentan pembekuan, serta pembuluh darah kecil akibat hampir 30 tahun isolasi. Peringatan itu ditolak oleh special master yang menangani kasusnya.
Di tengah gelombang eksekusi gagal, tekanan politik justru mengarah pada percepatan hukuman mati. Donald Trump berulang kali mendesak negara bagian dan Departemen Kehakiman untuk mempercepat eksekusi. Helen Prejean menilai solusinya adalah membawa publik lebih dekat ke proses yang selama ini tertutup. "Rakyat memiliki hati yang baik, tetapi mereka terlalu jauh dari proses yang rahasia dan tersembunyi. Kita harus membawa mereka ke ruang eksekusi agar mereka menjadi saksi," katanya.
Moratorium hukuman mati terakhir kali berlaku di AS pada 1972 melalui putusan Mahkamah Agung dalam Furman v Georgia, yang menyatakan hukuman mati sewenang-wenang dan arbitrer. Larangan itu dicabut empat tahun kemudian. Kini, dengan semakin banyaknya eksekusi gagal dan penurunan dukungan publik, pertanyaan besarnya: akankah AS kembali menempuh jalur moratorium, atau justru mempercepat eksekusi di tengah polarisasi politik yang memanas?



