Kapolri Baru dan Ujian Legitimasi: Ketika Kepercayaan Publik Tak Lagi Cukup
Baca dalam 60 detik
- Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi memimpin Polri sejak 1 Oktober 2026 dengan modal kepercayaan publik 82,4 persen versi Litbang Kompas.
- Tantangan terberat bukan menjaga angka survei, melainkan mengubahnya menjadi legitimasi yang tahan krisis dan akuntabel.
- Rekam jejak reserse Suyudi dinilai belum cukup untuk mendorong reformasi institusi, pengawasan, dan budaya profesional di korps bhayangkara.

Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 Oktober 2026, mewarisi institusi yang tengah menikmati angin segar kepercayaan publik. Survei Litbang Kompas edisi Juni 2026 menempatkan tingkat kepercayaan terhadap Polri di angka 82,4 persen, melonjak dari 76,2 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Citra positif korps bhayangkara pun terangkat ke 71,5 persen, sementara kepuasan atas layanan kepolisian menyentuh 67,6 persen.
Namun, di balik grafik yang menanjak itu, tersimpan persoalan mendasar yang jarang dibahas dalam seremoni pelantikan: legitimasi. Kepercayaan publik bisa menguat karena persepsi atas kinerja, kualitas pelayanan, atau stabilitas keamanan sesaat. Legitimasi menuntut sesuatu yang lebih dalam—apakah masyarakat menilai polisi menggunakan kewenangannya secara adil, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dua hal ini kerap dianggap sinonim, padahal keduanya beroperasi di lapisan yang berbeda.
Analis kebijakan publik menilai, kenaikan angka survei tidak otomatis menyelesaikan persoalan struktural kepolisian. Justru ketika kepercayaan sedang tinggi, ekspektasi publik ikut naik. Masyarakat tidak lagi sekadar menuntut polisi hadir di tengah warga, tetapi juga ingin memastikan setiap tindakan koersif—penangkapan, penggeledahan, penyidikan—memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa diuji. Di titik inilah visi "Polri Bersama Masyarakat" yang diusung Suyudi diuji, bukan di panggung pidato, melainkan di ruang interaksi sehari-hari antara aparat dan warga.
Rekam jejak Suyudi memang tergolong mumpuni di ranah operasional. Ia pernah memimpin satuan reserse kriminal, menjabat Dirreskrimum dan Wakapolda Metro Jaya, hingga dipercaya sebagai Kapolda Banten. Pengalaman itu memberinya pemahaman langsung soal penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan. Tetapi, menurut sejumlah pengamat kepolisian, menangani perkara dan mereformasi institusi adalah dua pekerjaan yang sama sekali berbeda. Yang pertama menuntut ketajaman operasional; yang kedua memerlukan kemampuan mengubah insentif organisasi, memperbaiki sistem pengawasan, membangun budaya profesional, serta memastikan promosi berbasis merit.
"Menjadi Kapolri membutuhkan kemampuan yang lebih luas dari sekadar pengalaman reserse—yakni mengubah insentif organisasi dan membatasi penggunaan kekuasaan koersif agar tetap dalam koridor hukum," ujar seorang sosiolog yang mengamati reformasi kepolisian.
Pertanyaan besar yang kini menggantung: apakah kepemimpinan Suyudi akan melanjutkan agenda Presisi yang diperkenalkan pada era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atau justru menjadi koreksi atas bagian-bagian yang belum tuntas? Konsep Presisi telah lama menempatkan prediktif, responsibilitas, transparansi, dan keadilan sebagai prinsip transformasi. Persoalannya bukan pada rumusan konsep, melainkan sejauh mana prinsip itu benar-benar mengubah pengalaman konkret warga ketika berhadapan dengan polisi.
Parameter keberhasilan reformasi kepolisian, karena itu, tidak bisa direduksi menjadi jumlah kasus yang diungkap atau tersangka yang ditangkap. Efektivitas tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan kekuasaan yang kuat tetapi rapuh dari sisi legitimasi. Sebaliknya, kepolisian yang demokratis harus mampu membuktikan bahwa setiap kewenangan yang dimilikinya—menangkap, menggeledah, menyidik, menggunakan kekuatan—selalu punya alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan di ruang publik.
Bagi publik, pergantian Kapolri bukan sekadar rotasi jabatan. Ia adalah momen untuk mengukur apakah institusi yang paling dekat dengan kehidupan warga ini benar-benar bergerak menuju tata kelola yang lebih akuntabel. Dalam beberapa bulan ke depan, indikatornya akan terlihat dari hal-hal kecil: bagaimana laporan warga ditindaklanjuti, seberapa transparan proses hukum diumumkan, dan apakah kritik terhadap aparat ditanggapi dengan perbaikan atau justru represi. Jika angka kepercayaan yang tinggi tidak dikawal dengan reformasi struktural, ia hanya akan menjadi beban baru bagi Kapolri berikutnya.



