Pensiunan Telkom Menangis di MK: Perjuangan 10 Tahun Cabut UU Dana Pensiun
Baca dalam 60 detik
- Pandapotan Nasution, pensiunan PT Telkom, menguji UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan itu memutus kaitan pensiunan BUMN dengan perusahaan.
- Ia menyoroti ketimpangan perlakuan antara pensiunan PNS yang tetap terhubung dengan APBN dan pensiunan BUMN yang beban manfaatnya dialihkan sepenuhnya ke dana pensiun.
- Permohonan bernomor 347/PUU-XXIV/2026 ini menjadi ujian bagi MK untuk menafsirkan ulang relasi negara, BUMN, dan jaminan hari tua pekerja.

Seorang pria lanjut usia berdiri di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, suaranya bergetar saat menceritakan perjalanan sepuluh tahun memperjuangkan hak pensiunnya. Pandapotan Nasution, pensiunan PT Telkom, tidak datang dengan tim kuasa hukum. Ia datang sendiri, membawa permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang ia nilai telah merugikan dirinya dan ribuan pensiunan BUMN lainnya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (28/09/2026), Pandapotan memaparkan inti dalilnya: UU Dana Pensiun menciptakan jurang perlakuan antara pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan pegawai BUMN. Menurutnya, PNS tetap memiliki ikatan dengan negara melalui APBN, sehingga kenaikan gaji pokok golongan aktif turut diikuti penyesuaian bagi pensiunan. Sementara bagi pensiunan BUMN, hubungan dengan perusahaan pemilik modal terputus begitu dana pensiun dibentuk.
"Hubungan dengan BUMN itu terputus, tidak seperti PNS yang tetap berhubungan dengan APBN. Kalau ini tidak ada lagi kaitannya, seolah-olah seluruh beban dipindahkan ke dana pensiun," ujar Pandapotan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube MKRI.
Pandapotan menilai, sistem badan dana pensiun yang diamanatkan UU 11/1992 telah mengubah lanskap jaminan hari tua pekerja BUMN. Ia meminta agar undang-undang tersebut dicabut atau setidaknya ditafsirkan ulang secara konstitusional. Permohonannya terdaftar dengan nomor 347/PUU-XXIV/2026.
Yang membuat perkara ini menyita perhatian bukan sekadar isi gugatan, melainkan juga bagaimana seorang warga negara tanpa latar belakang hukum mampu menembus prosedur Mahkamah Konstitusi. Pandapotan mengaku hampir putus asa karena tidak menemukan pengacara yang bersedia mendampinginya secara cuma-cuma. "Saya coba ke Mahkamah Konstitusi, saya dilayani dengan baik, saya diberi konsultan," ujarnya sambil menangis. Ia menyebut perlakuan itu jauh berbeda dari pengalaman saat berhadapan dengan pengacara yang pernah dimintai bantuan.
Dari perspektif tata kelola, permohonan ini menyentuh titik rawan dalam arsitektur jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Dana pensiun BUMN selama ini dianggap sebagai instrumen yang memisahkan tanggung jawab perusahaan dari kewajiban negara. Namun pemisahan itu, menurut kalangan pensiunan, justru membuat mereka rentan terhadap fluktuasi imbal hasil investasi dan kebijakan internal perusahaan. Sementara PNS masih memiliki jaring pengaman berupa penyesuaian periodik yang dianggarkan dalam belanja negara.
Jika MK mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, implikasinya bisa luas. Pemerintah dan DPR mungkin perlu merevisi UU Dana Pensiun, atau setidaknya merumuskan mekanisme indeksasi manfaat pensiun BUMN. Bagi perusahaan pelat merah, perubahan ini berpotensi menambah kewajiban kontinjensi yang harus dihitung dalam laporan keuangan. Bagi pekerja aktif, kepastian hari tua menjadi taruhan yang lebih besar.
Namun jalan Pandapotan belum selesai. Sidang pendahuluan hanyalah pintu awal. MK masih akan meminta keterangan dari pemerintah, DPR, dan ahli sebelum memutuskan. Pertanyaannya, akankah Mahkamah melihat persoalan ini sebagai pelanggaran konstitusional atas hak atas jaminan sosial, atau sebagai ranah kebijakan yang cukup diselesaikan lewat revisi undang-undang? Sementara menunggu, para pensiunan BUMN di seluruh Indonesia menanti jawaban atas nasib mereka.



