21 Negara Bagian Gugat EPA: Pembatalan Aturan Emisi Batu Bara Picu Krisis Iklim
Baca dalam 60 detik
- Koalisi 21 negara bagian dan sejumlah kota menggugat EPA ke pengadilan banding DC atas pencabutan aturan emisi gas rumah kaca dari PLTU batu bara dan gas.
- Pemerintah Trump mengeklaim pembatalan ini menghemat lebih dari USD300 miliar biaya industri dan membuka jalan bagi energi domestik.
- Gugatan ini bertepatan dengan sidang perdana Mahkamah Agung AS atas gugatan iklim Boulder terhadap perusahaan minyak dan gas, menandai babak baru litigasi iklim global.

Sebanyak 21 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat, bersama Distrik Columbia, New York City, Chicago, dan Denver, menggugat pemerintahan Trump ke Pengadilan Banding Sirkuit DC pada Kamis (1/10/2026). Gugatan ini menargetkan keputusan Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) yang mencabut aturan pembatasan emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan gas alam. Koalisi menilai langkah tersebut menghapus salah satu perlindungan iklim paling signifikan di AS dan akan memundurkan upaya iklim negara itu beberapa dekade ke belakang.
Aturan yang dicabut merupakan warisan era Biden, yang mewajibkan pembangkit listrik fosil untuk mengurangi emisi karbon. EPA mengumumkan pembatalan bulan lalu dan secara terpisah mengusulkan aturan baru yang akan mencegah pemerintahan mendatang mengatur polusi iklim dari pembangkit listrik. Menurut EPA, pembatalan ini akan menghemat biaya industri lebih dari USD300 miliar dan membantu "melepaskan" energi Amerika. Asisten Administrator EPA, Aaron Szabo, pada September lalu menyatakan aturan baru itu memberi keleluasaan bagi perusahaan listrik untuk mengambil keputusan terbaik berdasarkan biaya, alih-alih diwajibkan menutup fasilitas.
Jaksa Agung New York, Letitia James, menyatakan bahwa pemerintah federal menunjukkan "ketidakpedulian yang kejam" terhadap kesehatan warga dan lingkungan. Ia menegaskan generasi mendatang akan menanggung akibatnya. "Membongkar perlindungan ini adalah pengkhianatan terhadap keluarga Amerika, dan taruhannya terlalu tinggi untuk membiarkan pemerintahan ini sekali lagi menempatkan keuntungan di atas rakyat," ujar James dalam pernyataan resminya.
Koalisi tersebut meminta pengadilan meninjau dan membatalkan keputusan EPA. Mereka berargumen EPA melanggar hukum karena meninggalkan batas polusi tanpa mempertimbangkan alternatif yang wajar dan biaya kesehatan serta iklim yang sangat besar. Selain itu, koalisi juga mengirim pemberitahuan kepada EPA bahwa mereka akan menggugat kegagalan badan itu mengatur polusi dari banyak pembangkit listrik berbahan bakar gas.
Gugatan ini muncul bersamaan dengan persiapan Mahkamah Agung AS mendengarkan perkara penting yang diajukan Kota dan Kabupaten Boulder, Colorado, terhadap perusahaan minyak dan gas. Boulder menuntut perusahaan-perusahaan itu ikut menanggung kerusakan akibat bencana terkait perubahan iklim. Sidang perdana dijadwalkan Senin (5/10/2026), hari pertama masa sidang baru Mahkamah Agung. Kasus ini bagian dari gelombang litigasi iklim di seluruh AS dan dunia dengan nilai miliaran dolar.
Perubahan aturan pembangkit listrik, yang pertama kali diusulkan tahun lalu, menandai pergeseran fundamental dari upaya pemerintahan Demokrat Joe Biden dan Barack Obama dalam mengatasi perubahan iklim dan mengatur karbon dioksida serta gas rumah kaca lain. Kelompok lingkungan menilai langkah ini akan merugikan kesehatan warga Amerika dan memperburuk kerusakan lingkungan. Aturan terpisah yang diusulkan bulan lalu berpotensi mencegah pemerintahan mendatang mengatur emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik. Proposal itu diperkirakan final tahun depan, menyusul tindakan EPA awal tahun ini yang mencabut temuan ilmiah yang selama ini menjadi dasar utama regulasi iklim AS.
Koalisi penggugat mencakup New York, Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Rhode Island, Vermont, Washington, dan Wisconsin. Langkah ini menambah tekanan pada pemerintahan Trump yang getol membongkar regulasi iklim warisan pendahulunya. Sementara itu, komunitas internasional, termasuk Indonesia, akan mencermati apakah kebijakan AS ini melemahkan komitmen global dalam mengurangi emisi sesuai Perjanjian Paris. Bagi Indonesia, yang masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi utama, sinyal dari AS dapat mempengaruhi dinamika negosiasi iklim dan investasi energi terbarukan di kawasan.
Dengan Mahkamah Agung yang segera menyidangkan kasus Boulder dan gugatan 21 negara bagian yang bergulir, tahun 2026 menjadi titik krusial bagi arah kebijakan iklim AS. Pertanyaannya, akankah pengadilan membatalkan pembatalan EPA, atau justru memperkuat preseden bahwa pemerintah federal bisa leluasa mencabut perlindungan iklim tanpa konsekuensi hukum?



