Kolonel TNI di Lampung Diadili: Pesan Sabu dari Kekasih, Kirim via Paket Masker
Baca dalam 60 detik
- Kolonel Cba Harfan Bahar, Pamen Kodam XXI/Radin Inten Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi I Medan atas dakwaan penyalahgunaan narkotika.
- Barang haram diperoleh dari Januwati, kekasihnya yang berperan sebagai pemasok, dengan modus pengiriman melalui jasa penerbangan dari Pontianak ke Jakarta.
- Oditur menjerat terdakwa dengan Pasal 114 dan 127 UU Narkotika; sidang lanjutan dijadwalkan 13 Oktober 2026 untuk mendengarkan keterangan saksi.

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menggelar sidang perdana perkara narkotika yang menjerat Kolonel Cba Harfan Bahar, perwira menengah Kodam XXI/Radin Inten Lampung. Dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Kolonel Laut (H) Sunariyadi menyingkap relasi gelap antara terdakwa dan seorang perempuan bernama Januwati, yang tak lain kekasihnya sekaligus pemasok sabu-sabu dan ekstasi.
Kasus ini bermula ketika Harfan bertugas di Pontianak pada 2014. Ia berkenalan dengan Januwati di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak Selatan. Hubungan mereka berlanjut meski Harfan pindah tugas ke Jakarta pada 2016. Menurut dakwaan, pada 15 Februari 2026, Harfan memesan narkotika melalui WhatsApp dan mentransfer Rp4,4 juta kepada Januwati. Pesanan itu kemudian dikirim dari Bandara Supadio, Kalimantan Barat, menggunakan pesawat Super Air Jet IU 697 dengan modus paket oleh-oleh.
Namun rencana itu terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Avsec menemukan cairan yang diduga oli saat pemeriksaan X-Ray, lalu membongkar paket. Di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 0,037 ons dan empat butir ekstasi seberat 0,074 ons. Harfan sempat menghubungi protokoler bandara agar paket tersebut diamankan dan dikirim ke Bengkulu, tetapi upaya itu gagal.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa Harfan telah lima kali memesan narkotika dari Januwati sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Ia mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi, bukan diperjualbelikan. Oditur menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa mengetahui paket narkotika dikirim pacarnya dari Bandara Supadio. Ia lalu menghubungi protokoler Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan paket tersebut," ujar Oditur dalam persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang anggota TNI yang tersandung narkotika. Pengadilan militer menjadi sorotan karena melibatkan perwira menengah, yang seharusnya menjadi teladan. Proses hukum di lingkungan militer kerap dianggap tertutup, sehingga publik menanti transparansi.
Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat belum memberikan komentar resmi. Namun, pengamat militer menilai kasus ini dapat menguji komitmen institusi dalam membersihkan barisan. Sidang lanjutan pada 13 Oktober 2026 akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk Januwati dan Serma Ramli.
Jika terbukti bersalah, Harfan terancam pidana berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Publik berharap vonis nanti menjadi preseden bahwa hukum berlaku sama bagi semua prajurit.



