KPK Bongkar Aliran Uang Silmy Karim ke Dosen Universitas Brawijaya: Rp 3 Juta per Bimbingan
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menduga Silmy Karim memberikan uang sekitar Rp 3 juta kepada oknum dosen Universitas Brawijaya setiap sesi bimbingan studi.
- Uang tersebut diduga berasal dari setoran layanan keimigrasian yang dikumpulkan sebagai dana taktis di lingkungan Ditjen Imigrasi.
- KPK tengah menelusuri penggunaan dana dan menghitung total aliran uang ke penerima lain, termasuk sumbangan ke kampus swasta di Jakarta.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik rutin pemberian uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada seorang dosen Universitas Brawijaya. Nilai yang diserahkan diduga sekitar Rp 3 juta setiap kali bimbingan studi berlangsung. Temuan ini memperluas dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi yang sebelumnya menjerat Silmy dan tujuh pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemberian tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang dengan nominal yang bervariasi. "Pemberian itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan, untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp 3 juta," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Selain ke dosen Universitas Brawijaya, penyidik juga menduga Silmy menyumbang sejumlah uang untuk kegiatan di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Yang menjadi fokus penyidik bukan sekadar nilai pemberian, melainkan asal-usul dana. Menurut Budi, uang yang diberikan kepada dosen berinisial Romy Hermawan itu diduga berasal dari setoran layanan keimigrasian yang ditampung sebagai dana taktis di lingkungan Ditjen Imigrasi. "Setoran dari bawah itu ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh SK untuk diduga diberikan kepada RM dalam kapasitasnya sebagai dosen," jelas Budi. KPK masih menghitung total uang yang telah dialirkan dan menelusuri ke mana saja dana tersebut bermuara.
Kasus ini mencuat setelah KPK memeriksa Romy Hermawan pada Rabu (30/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan bimbingan studi Silmy Karim saat menempuh pendidikan doktoral di Universitas Brawijaya. Budi menegaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah aliran dana tersebut murni untuk keperluan akademik atau bagian dari pola korupsi yang lebih sistemik.
"Kami masih mendalami aliran uang, termasuk penggunaan dana tersebut. Itu menjadi salah satu fokus penyidik," kata Budi Prasetyo.
Penelusuran KPK menyoroti celah tata kelola di lingkungan imigrasi. Dana taktis yang seharusnya digunakan untuk operasional justru diduga dialihkan ke kepentingan pribadi, termasuk pembayaran ke pihak eksternal. Praktik ini berpotensi mencoreng integritas layanan publik dan memperkuat anggapan bahwa pungutan liar di sektor keimigrasian tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga dinikmati oleh pejabat tinggi.
Bagi publik, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor pelayanan. Jika terbukti, aliran dana ke akademisi dapat merusak muruah dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari intervensi kepentingan ilegal. KPK diharapkan tidak berhenti pada Silmy dan tujuh tersangka lain, tetapi juga membongkar jaringan penerima manfaat lainnya.
Ke depan, penyidik akan terus memanggil saksi-saksi untuk mengonfirmasi pola pemberian uang dan menghitung total kerugian negara. Pertanyaan besarnya: seberapa dalam praktik ini mengakar di Ditjen Imigrasi, dan apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pengawasan internal? Publik menanti langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas aliran dana yang diduga berasal dari rakyat itu.



