Bupati Gowa Sitti Husniah Bebas Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam di Bareskrim
Baca dalam 60 detik
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU pengurusan PBG, namun tidak ditahan.
- Penyidik mengajukan 26 pertanyaan selama sekitar tujuh jam; penahanan tidak dilakukan karena syarat persetujuan Mendagri belum terpenuhi.
- Kasus ini menguji efektivitas Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah dalam menjerat kepala daerah yang tersandung kasus hukum.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang keluar dari gedung Bareskrim Polri tanpa status tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tujuh jam pada Kamis (1/10/2026). Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan setempat.
Kepala Bagian Operasi Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena regulasi mengharuskan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum penyidik dapat menahan kepala daerah yang masih menjabat. "Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, penyidikan yang berlanjut ke penahanan bagi bupati/wali kota memerlukan restu Mendagri," ujar Yusuf kepada awak media.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik melontarkan 26 pertanyaan kepada Sitti. Meski demikian, Yusuf belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan, termasuk apakah pertanyaan menyentuh aliran dana atau peran pihak lain dalam pengurusan PBG.
Sitti tiba di Bareskrim Mabes Polri pukul 10.47 WIB dengan pengawalan tim pengacara. Mengenakan jilbab dan busana hitam bergaris putih, ia sempat menyapa wartawan namun enggan berkomentar banyak. "Alhamdulillah, sehat. Kemungkinan nanti saja, setelah selesai semua," ucapnya singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Sitti mencuat ke publik setelah penyidik sebelumnya mencekalnya ke luar negeri. Dugaan korupsi dalam pengurusan PBG—izin yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan—menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola perizinan di daerah. PBG sendiri merupakan instrumen krusial dalam pengendalian tata ruang dan investasi properti di kabupaten/kota.
"Tidak ditahan, sesuai pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri." — Kombes Pol Ahmad Yusuf, Kabag Ops Kortastipidkor Polri
Pasal 90 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memberikan perlindungan prosedural bagi kepala daerah. Namun, ketentuan ini kerap menuai kritik karena dianggap memperlambat proses hukum dan menciptakan kesan impunitas. Dalam beberapa kasus sebelumnya, penyidik harus menunggu persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum melakukan penahanan, yang tak jarang memakan waktu berpekan-pekan.
Pengamat hukum tata negara menilai mekanisme ini berpotensi menjadi celah bagi kepala daerah untuk tetap menjalankan kekuasaan meski berstatus tersangka. Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa persetujuan Mendagri diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan mencegah kriminalisasi kepala daerah oleh aparat penegak hukum.
Bagi publik Gowa, kelanjutan kasus ini akan menjadi ujian transparansi. Jika penyidik tidak segera melengkapi berkas dan mengajukan permohonan penahanan ke Mendagri, dikhawatirkan proses hukum berlarut-larut. Sebaliknya, jika penahanan dilakukan, Sitti harus menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pelaksana tugas, yang berpotensi mengganggu layanan publik dan pembangunan daerah.
Yang patut dicermati, kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Ia menyoroti bagaimana regulasi anti-korupsi berinteraksi dengan prinsip otonomi daerah. Ketika seorang kepala daerah tersandung kasus hukum, negara dihadapkan pada dilema antara penegakan hukum yang tegas dan keberlangsungan pemerintahan. Ke depan, publik menunggu apakah penyidik akan mengajukan permohonan penahanan ke Mendagri, atau justru memilih jalur lain seperti pencekalan dan penyitaan aset untuk menekan ruang gerak tersangka.



