Pakar: Jika Satu Paslon Tak Penuhi Syarat, Keduanya Harus Batal — Termasuk Prabowo
Baca dalam 60 detik
- Guru besar hukum tata negara menegaskan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan hukum yang tidak bisa dipisahkan begitu saja.
- Gugatan terhadap ijazah Gibran dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengguncang legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.
- Mahkamah Konstitusi berada di persimpangan: membuktikan pelanggaran syarat calon atau membuka jalan menuju proses pemakzulan.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden merupakan satu paket hukum yang tidak dapat dipisahkan. Konsekuensinya, jika salah satu dari pasangan tersebut terbukti tidak memenuhi syarat, maka keduanya harus batal — termasuk calon presiden yang diusung.
Pernyataan itu disampaikan Rully dalam diskusi bertajuk "Gonjang-Ganjing Ijazah Gibran, MK Lanjut ke Tahap Pembuktian" di CNN Indonesia, Rabu (30/9). Menurutnya, logika hukumnya sederhana: pasangan capres-cawapres didaftarkan sebagai satu kesatuan, sehingga cacat syarat pada satu pihak otomatis menyeret pihak lainnya.
"Pendaftaran itu satu paket. Kalau dua-duanya tidak memenuhi syarat, mestinya berdampak kepada Prabowo. Begitu secara hukum," ujar Rully.
Ia menambahkan, jika pemilu dinyatakan batal demi hukum, maka konsekuensi paling logis adalah menggelar pemilu ulang. Namun, Rully mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon. Jika MK diminta memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden, maka jalur yang tersedia adalah pemakzulan — bukan putusan sengketa pemilu.
"Kalau tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 7 UUD 1945, konteksnya pemakzulan, kalau terbukti. Sekarang, bukti apa yang mengatakan dia tidak memenuhi syarat?" tanyanya.
Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Damanik, melihat gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak hanya menyasar Gibran, tetapi juga berupaya menggoyang legitimasi Presiden Prabowo. Menurutnya, pemerintahan yang sudah sah justru terganggu oleh manuver politik tersebut.
"Ini pemerintahan yang sudah sah, kemudian diganggu. Presiden Prabowo yang hari ini sah diputuskan dua tahun lalu juga terganggu dengan manuver-manuver politik ini," ungkap Freddy.
Freddy menduga gugatan ini memiliki kepentingan tersembunyi, yakni mendorong pasangan capres-cawapres lain yang pada Pilpres 2024 lalu berada di kubu berseberangan. Ia menekankan bahwa secara ketatanegaraan, presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Sementara itu, Komisioner KPU 2008-2012, I Gusti Putu Artha, menilai langkah Denny Indrayana Cs sebagai upaya meluruskan bangsa. Menurutnya, ada itikad baik untuk mencegah potensi kejahatan politik berkembang biak.
"Saya melihat mereka punya itikad baik pada bangsa ini. Bagaimana potensi kejahatan politik tidak berkembang biak," ujar Putu.
Putu menambahkan, jika ijazah yang dipersoalkan benar-benar ada, maka persoalan selesai. Namun, jika tidak, majelis MK harus mengambil sikap tegas. Ia juga melihat proses ini sebagai pendidikan politik: siapa pun yang ingin menjabat presiden harus membereskan persyaratan dirinya sejak awal.
"Saya lebih melihat ini sebagai bagian dari proses edukasi politik, proses mencerdaskan bangsa," ujarnya.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana MK akan menafsirkan syarat calon sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan? Jika majelis memutus bahwa cacat syarat pada satu pihak membatalkan seluruh pasangan, maka preseden hukumnya akan mengguncang peta politik nasional. Sebaliknya, jika MK memilih jalur pemakzulan, maka bola panas berpindah ke DPR — dan prosesnya bisa jauh lebih panjang serta berliku.



