Bos Maktour Akui Tak Pernah Terima Laporan soal Aliran Uang ke Kemenag
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur menyatakan tidak pernah menerima laporan dari Ismail Adam terkait pemberian uang kepada pihak Kementerian Agama.
- Kesaksian ini mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, memperkuat dugaan aliran dana di luar mekanisme resmi.
- Pengakuan Ismail Adam yang baru terungkap setelah perkara mencuat berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aktor dan penerima dana di lingkungan Kemenag.

Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur menegaskan tidak pernah menerima laporan dari Direktur Operasional perusahaan itu, Ismail Adam, soal pemberian uang kepada sejumlah orang di lingkungan Kementerian Agama. Kesaksian tersebut disampaikan Fuad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara spesifik mencecar Fuad mengenai ada atau tidaknya laporan internal terkait aliran dana tersebut. "Apakah Bapak dilaporkan atau diceritakan Pak Ismail Adam pernah memberikan beberapa uang kepada beberapa orang di lingkungan Kementerian Agama?" tanya jaksa. Fuad menjawab singkat: "Sama sekali tidak." Ia juga memastikan tidak ada catatan akuntansi perusahaan yang mencatat transaksi itu.
Menurut Fuad, dirinya baru mengetahui adanya pemberian uang setelah perkara ini mencuat ke publik. Ia mengaku langsung mempertanyakan hal itu kepada Ismail. Pada awalnya, Ismail disebut enggan terbuka, namun setelah didesak perlahan, ia akhirnya mengakui pernah menyalurkan dana. "Pertama dia masih tidak mau terbuka, tapi akhirnya dengan pelan-pelan akhirnya dia menyatakan bahwa dia ada memberikan dana," ujar Fuad.
Keterangan Fuad menyoroti lemahnya tata kelola internal perusahaan penyelenggara ibadah haji. Sejak 2009, ia mengaku menyerahkan hampir seluruh urusan teknis pemberangkatan jemaah kepada Ismail, termasuk hal-hal yang bersinggungan dengan Kementerian Agama. "Kalau masalah teknis saya kurang begitu paham karena sejak 2009 semua masalah pemberangkatan dan sebagainya saya mempercayakan kepada Saudara Ismail Adam," kata Fuad. Pola delegasi penuh tanpa pengawasan berlapis ini menjadi celah yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi di luar prosedur.
Dalam konteks penegakan hukum, pengakuan Ismail yang baru terungkap belakangan berpotensi memperkuat konstruksi perkara KPK. Penyidik dapat menelusuri aliran dana, penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kemenag. Namun, kesaksian Fuad juga membuka pertanyaan tentang sejauh mana direksi perusahaan mengetahui dan mengendalikan operasional yang bersinggungan langsung dengan kebijakan kuota haji.
"Saya baru bisa tahu ketika disampaikan, apalagi namanya sudah heboh-heboh. Saya mempertanyakan." โ Fuad Hasan Mashur, Dirut PT Maktour
Perkara ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan kuota haji, sektor yang setiap tahun menangani ratusan ribu jemaah dan melibatkan dana besar. Dugaan suap atau pemberian uang kepada pejabat di lingkungan Kemenag, jika terbukti, tidak hanya mencoreng institusi keagamaan tetapi juga merugikan calon jemaah yang mengantre panjang. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa kuota dan layanan haji diberikan berdasarkan aturan, bukan kedekatan dengan oknum tertentu.
Ke depan, persidangan akan terus menguji konsistensi keterangan para saksi, termasuk apakah Ismail Adam akan membuka siapa saja pihak yang menerima dana. KPK juga dituntut mengusut tuntas kemungkinan aliran dana serupa di perusahaan penyelenggara haji lain. Tanpa pembenahan tata kelola dan pengawasan berlapis, celah yang sama berisiko terulang pada musim haji berikutnya.



