Wantimpres Prabowo: Penguatan Nasihat atau Akomodasi Politik?
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres dengan komposisi yang mencakup mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha, politisi, hingga figur kritis seperti Rocky Gerung.
- Revisi UU Nomor 64 Tahun 2024 menghapus batas jumlah anggota Wantimpres, memicu pertanyaan tentang tujuan sebenarnya di balik ekspansi lembaga penasihat presiden.
- Pengamat menilai komposisi ini bisa dibaca sebagai manajemen koalisi, namun efektivitas dan akuntabilitasnya diuji oleh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam sebuah upacara di Istana Negara. Komposisi yang diumumkan mencakup spektrum luas: dari mantan pejabat pemerintahan, tokoh agama, pengusaha, politisi, purnawirawan TNI/Polri, akademisi, hingga figur yang selama ini dikenal vokal mengkritik kekuasaan, seperti Rocky Gerung. Pratikno didapuk sebagai ketua, didampingi Hatta Rajasa sebagai wakil ketua dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.
Pelantikan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Ia memantik diskursus tentang arah konsolidasi kekuasaan di tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran. Di satu sisi, kehadiran beragam latar belakang dapat dibaca sebagai upaya merangkul semua kekuatan politik dan sosial. Namun, dari kacamata ilmu politik, komposisi elite semacam ini lazim dipandang sebagai mekanisme coalition management—presiden mengelola beragam kelompok kepentingan melalui distribusi akses, jabatan, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Pertanyaan krusialnya bukanlah siapa yang duduk di sana, melainkan untuk apa mereka ditempatkan. Apakah Wantimpres akan menjadi lembaga yang benar-benar memberikan nasihat strategis berbasis keahlian, atau justru berubah menjadi perluasan ruang akomodasi politik bagi mereka yang selama ini berada di luar lingkaran istana? Kekhawatiran ini diperkuat oleh perubahan regulasi melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 yang menghapus batas jumlah anggota Wantimpres. Jika sebelumnya jumlah anggota dibatasi maksimal sembilan orang (satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota), kini presiden memiliki keleluasaan untuk menentukan jumlah sesuai kebutuhan.
Secara konstitusional, keberadaan Wantimpres memang sah dan tidak perlu diperdebatkan. Pasal 16 UUD 1945 secara eksplisit memberi mandat kepada presiden untuk membentuk dewan pertimbangan. Lembaga ini merupakan desain konstitusional setelah Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus pasca-amandemen UUD 1945 1999-2002. Namun, legitimasi konstitusional tidak otomatis menjamin kualitas dan akuntabilitas penggunaannya. Di sinilah prinsip good governance menjadi batu ujinya.
Dalam tradisi tata kelola pemerintahan, penunjukan pejabat di sekitar presiden memang kerap menjadi instrumen untuk membangun dan mempertahankan koalisi. Namun, ketika lembaga penasihat—yang seharusnya menjadi sumber pertimbangan objektif—diisi oleh mereka yang memiliki kepentingan politik atau bisnis, independensi nasihat yang dihasilkan patut dipertanyakan. Apalagi, beberapa nama yang masuk memiliki rekam jejak sebagai pengkritik keras pemerintah, sehingga memunculkan spekulasi tentang strategi co-optation atau menetralkan suara oposisi.
"Pertanyaan kritisnya bukan semata-mata tokoh siapa yang diangkat, melainkan untuk apa mereka ditempatkan di lembaga ini," demikian pandangan yang mengemuka dari kalangan pengamat politik.
Dari perspektif pembangunan institusi, Wantimpres seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi gagasan-gagasan besar yang mampu menjawab tantangan bangsa: mulai dari percepatan pertumbuhan ekonomi, reformasi birokrasi, hingga penguatan demokrasi. Jika lembaga ini hanya menjadi tempat parkir politik atau alat untuk meredam kritik, maka potensi kontribusinya bagi perbaikan kebijakan akan hilang. Sebaliknya, jika dikelola dengan prinsip meritokrasi dan transparansi, Wantimpres bisa menjadi think tank strategis yang memperkuat kualitas pengambilan keputusan presiden.
Ke depan, publik akan menyoroti dua hal: pertama, apakah Wantimpres akan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang terukur dan dapat dievaluasi; kedua, apakah mekanisme kerja dan anggaran lembaga ini akan diaudit secara terbuka. Tanpa akuntabilitas yang jelas, ekspansi jumlah anggota hanya akan memperkuat kesan bahwa politik akomodatif lebih diutamakan daripada efektivitas pemerintahan. Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang duduk di kursi kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa terbuka proses dan seberapa besar manfaatnya bagi rakyat.



