Hakim MK Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran 'Anomali', Sidang PHPU Memanas
Baca dalam 60 detik
- Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai permohonan PHPU soal syarat pendidikan Gibran sebagai anomali hukum karena menuntut terobosan di luar kerangka normatif.
- Pemohon dan ahli mendorong MK keluar dari hukum acara, sementara termohon dan pihak terkait bertahan pada prosedur baku, menciptakan ketegangan di ruang sidang.
- Dilema hakim terletak pada keterikatan ganda: tunduk pada hukum acara dan kode etik, tanpa ruang mengubah PMK seperti pada sengketa Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan dalam sidang pembuktian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh secara terang-terangan menyebut permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai "anomali" dalam praktik peradilan konstitusi. Pernyataan itu disampaikan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026), saat agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemohon.
Menurut Daniel, baik pemohon maupun para ahli yang dihadirkan berada pada frekuensi yang sama: mendorong Mahkamah untuk melakukan terobosan hukum di luar aturan baku. Mereka, kata dia, menuntut MK keluar dari kerangka berpikir normatif dan masuk ke ranah meta-yuridis. "Saya melihat permohonan ini kan semacam anomali," ujar Daniel dalam persidangan.
Di sisi lain, Daniel mengamati bahwa pihak termohon dan pihak terkait tetap konsisten berpegang pada prosedur baku hukum acara PHPU Pilpres. Jawaban maupun pertanyaan yang diajukan, menurutnya, sangat normatif. "Tapi di sisi lain, kalau kita mendengar jawaban termohon, juga pihak terkait, ini mereka tetap konsisten pada hukum acara PHPU Pilpres," kata dia.
Penilaian mengenai sifat anomali perkara ini juga didasari oleh keterbatasan aturan teknis yang dimiliki MK. Daniel membandingkan sengketa Pilpres dengan sengketa Pilkada, di mana MK dapat mengubah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun untuk Pilpres 2024, MK diikat oleh batas-batas hukum acara dan kode etik yang rigid. "Artinya bahwa Mahkamah diikat, ada dua hal: Yang pertama, Mahkamah diikat untuk tunduk pada hukum acara. Dan yang kedua, Mahkamah juga diikat pada kode etik," tegasnya.
"Saya melihat permohonan ini kan semacam anomali." โ Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
Atas kondisi dilematis tersebut, Daniel meminta pencerahan dari para ahli yang hadir agar dapat memberikan opsi yang objektif tanpa mengabaikan kewajiban hakim terhadap aturan hukum formal. Permintaan itu mencerminkan posisi sulit MK: di satu sisi dituntut progresif, di sisi lain harus menjaga integritas prosedural.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Salah satu petitumnya, ia meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan itu. Gugatan ini mencuatkan kembali perdebatan tentang batas antara penegakan hukum dan manuver politik di arena konstitusi.
Jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan, dampaknya tidak hanya pada pencalonan Gibran, tetapi juga pada preseden hukum acara pemilu ke depan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, publik akan mempertanyakan sejauh mana MK mampu menjangkau keadilan substantif di tengah kekakuan prosedur. Dalam konteks Indonesia, perkara ini menjadi ujian bagi independensi hakim konstitusi di tengah tekanan politik yang terus mengintai.
Yang jelas, sidang ini belum menemukan titik terang. Daniel dan hakim lainnya masih menimbang opsi yang tersedia. Pertanyaannya, akankah MK berani keluar dari zona nyaman normatif, atau justru memilih bertahan pada pagar hukum acara yang ada? Publik menanti jawabannya.



