Saksi PHPU Gibran Bongkar Praktik Titipan Pasal di KPU: 'Ada Oknum Nakal'
Baca dalam 60 detik
- Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha mengungkap adanya oknum sekretariat jenderal yang menyelipkan pasal titipan dalam regulasi pemilu.
- Ia menyoroti pentingnya draf pembahasan PKPU 19/2023 untuk melacak asal-usul Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan syarat ijazah bagi calon berkuliah di luar negeri.
- Pengakuan ini memperkuat dalil pemohon bahwa syarat pencalonan Gibran sarat intervensi dan menuntut transparansi proses legislasi pemilu.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007โ2012, I Gusti Putu Artha, membuka tabir gelap di balik penyusunan regulasi pemilu. Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026), ia menyatakan pernah menemukan oknum di lingkungan sekretariat jenderal KPU yang sengaja menyisipkan pasal-pasal titipan ke dalam rancangan aturan. Pengakuan ini menjadi amunisi baru bagi kubu pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putu Artha menjelaskan bahwa KPU memiliki dua kamar: majelis kesekjenan dan komisioner. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, oknum dari kesekjenan berupaya memasukkan kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan komisioner. Ia bahkan mengaku beberapa kali mencegah Ketua KPU saat itu, Hafiz Anshari, menandatangani surat edaran yang tidak melalui pembahasan kolektif. "Saya harus mengatakan dengan segala hormat pada teman-teman Sekjen, kadang-kadang ada satu-dua orang yang nakal, yang memang dititipi," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kesaksian ini mencuat saat ia menjawab pertanyaan tentang masuknya Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut memberikan pengecualian bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Putu Artha menilai tahap sinkronisasi antara KPU dan DPR menjadi momen krusial yang memungkinkan penyusupan norma. "Fakta hukum ini sebetulnya akan menarik dihadirkan di ruang sidang ini, draf itu seperti apa. Siapa yang tandatangan di situ? Apakah ada Pasal 18 ayat 3 ini," tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa KPU kerap menjadi sasaran intervensi pihak eksternal. Pengalaman pribadinya pada 2009 menjadi bukti: dua utusan dari Sumatera mendatanginya dengan membawa nama Presiden saat itu untuk mengubah regulasi mengenai batas waktu lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri. Permintaan itu ia tolak karena dinilai melanggar prinsip independensi penyelenggara pemilu. "Pernahkah saya mengalami? Pernah," katanya menegaskan bahwa tekanan serupa bisa saja terjadi pada penyusunan PKPU 19/2023.
"Saya beberapa kali mencegah Pak Hafiz Anshari menandatangani surat-surat edaran yang tanpa sepengetahuan kita." โ I Gusti Putu Artha, Mantan Komisioner KPU RI
Dalam konteks Indonesia, kesaksian ini menyoroti celah tata kelola lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya bersih dari kepentingan politik praktis. Jika benar ada pasal titipan dalam PKPU 19/2023, maka integritas proses legislasi pemilu dipertaruhkan. Publik berhak mengetahui siapa aktor di balik layar yang mengubah aturan demi meloloskan calon tertentu. Transparansi draf dan jejak paraf menjadi kunci untuk membongkar praktik semacam ini.
Majelis hakim MK kini memiliki peluang untuk memeriksa draf pembahasan PKPU 19/2023 sebagai alat bukti. Jika terbukti ada penyimpangan prosedural, putusan perkara ini tidak hanya berdampak pada pencalonan Gibran, tetapi juga menjadi preseden bagi penataan ulang mekanisme penyusunan regulasi pemilu ke depan. Pertanyaannya, seberapa dalam MK akan menggali dan apakah KPU mampu membersihkan rumahnya sendiri dari oknum yang gemar menitipkan pasal?



