17,3 Juta Suara Terbuang di Pemilu 2024, Mahfud MD Usul Fraksi Gabungan di DPR
Baca dalam 60 detik
- Mahfud MD mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai yang gagal melewati ambang batas parlemen 4 persen.
- Sebanyak 10 partai politik tidak lolos ke DPR pada Pemilu 2024, mengakibatkan 17,3 juta suara tidak terwakili.
- Usulan ini mencuat menjelang penyusunan aturan Pemilu 2029, memicu perdebatan tentang efektivitas ambang batas parlemen.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan pembentukan fraksi gabungan di DPR sebagai solusi untuk menyelamatkan suara rakyat yang terbuang akibat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Usulan ini muncul setelah 17,3 juta suara pemilih tidak terwakili pada Pemilu 2024 karena 10 partai politik gagal meraih kursi legislatif.
Dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu (30/9/2026), Mahfud menilai mekanisme fraksi gabungan memungkinkan partai-partai kecil yang tidak lolos ambang batas untuk tetap memiliki perwakilan di Senayan. "Bagi partai-partai yang tidak lolos, boleh mengadakan perjanjian membentuk fraksi bersama. Dulu sudah pernah ada, dan kalau itu, tidak akan ada suara yang hilang," ujarnya.
Mahfud juga menyinggung praktik stembus accoord—penggabungan sisa suara antarpartai politik—sebagai alternatif lain. Ia merujuk pada buku "Dinamika Hukum Pemilu" terbitan KPU yang menjelaskan mekanisme tersebut. Menurutnya, dengan stembus accoord, kursi yang diperoleh dari akumulasi suara partai kecil dapat dialokasikan berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga hak politik pemilih tetap terakomodasi.
Meski mendorong fraksi gabungan, Mahfud tetap berpendapat ambang batas parlemen perlu dipertahankan. "Saya setuju threshold parlemen tetap ada. Partai kalau tidak ada threshold-nya, apa ukurannya? Untuk masuk DPR harus ada ukuran jumlah dukungan minimal," tegasnya. Ia mengusulkan angka ambang batas berada di kisaran 4 hingga 5 persen, sesuai kesepakatan politik.
Data KPU menunjukkan 10 partai politik tidak lolos ke DPR pada Pemilu 2024. Selain PPP dan PSI, partai lain yang gagal adalah Perindo (1,29 persen), Gelora (0,84 persen), Hanura (0,72 persen), Buruh (0,64 persen), Ummat (0,42 persen), PBB (0,32 persen), Garuda (0,27 persen), dan PKN (0,215 persen). Akumulasi suara mereka mencapai 17,3 juta—sebuah angka yang setara dengan populasi beberapa provinsi di Indonesia.
"Saya tetap setuju tidak boleh sembarang partai masuk. Tetapi saya setuju ada threshold empat, tetap empat atau lima atau berapa pun kesepakatannya." — Mahfud MD
Usulan Mahfud menyoroti dilema sistem pemilu proporsional dengan ambang batas. Di satu sisi, ambang batas mencegah fragmentasi parlemen dan menjaga stabilitas pemerintahan. Di sisi lain, ia berpotensi menganulir hak pilih warga yang suaranya diberikan kepada partai kecil. Fraksi gabungan dan stembus accoord menjadi jalan tengah agar suara tersebut tidak hilang percuma.
Wacana ini relevan menjelang Pemilu 2029, ketika aturan teknis dan ambang batas akan kembali dibahas. Jika fraksi gabungan diadopsi, partai-partai kecil dapat bersatu untuk memenuhi syarat mengajukan calon presiden dan memperoleh kursi di komisi DPR. Namun, implementasinya memerlukan revisi UU Pemilu dan kesepakatan antarpartai yang tidak mudah.
Pertanyaannya, akankah DPR dan penyelenggara pemilu berani mengubah aturan untuk mengakomodasi 17 juta suara yang selama ini terbuang? Atau justru mempertahankan status quo dengan alasan stabilitas? Publik menanti arah kebijakan yang lebih inklusif.



