Sidang Gibran di MK: Eks KPU Beberkan Verifikasi Ijazah Sherly Tjoanda, Singgung Standar Ganda?
Baca dalam 60 detik
- Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menegaskan verifikasi dokumen pencalonan harus dilakukan dengan mendatangi institusi penerbit, bukan sekadar menerima berkas.
- Ia membandingkan pengecekan ijazah Sherly Tjoanda di Maluku Utara yang sampai ke Denpasar dengan verifikasi ijazah Gibran yang dianggap tidak tuntas.
- Sidang PHPU di MK menghadapi tuntutan diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya, dengan tenggat 60 hari untuk memilih wapres baru jika dikabulkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9) malam. Agenda sidang menghadirkan saksi fakta, termasuk mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha, untuk menjelaskan praktik verifikasi dokumen pencalonan yang selama ini dijalankan lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam kesaksiannya, Putu menekankan bahwa memeriksa keabsahan dokumen tidak cukup hanya dengan membaca berkas yang diserahkan. Menurutnya, verifikasi idealnya dilakukan dengan mendatangi langsung lembaga yang menerbitkan dokumen, termasuk sekolah yang mengeluarkan ijazah. Ia mencontohkan proses pengecekan ijazah Sherly Tjoanda, calon Gubernur Maluku Utara, yang sempat menjadi sorotan karena KPU daerah dianggap perlu memastikan langsung ke institusi pendidikan di Denpasar, Bali.
"Pemahaman hukum saya, kebenaran dokumen memang harus didatangi. Masa kita harus percaya bahwa ini dokumen benar enggak milik Menteri Pendidikan kalau tidak didatangi," ujar Putu di hadapan majelis hakim konstitusi.
Pernyataan itu muncul saat kuasa hukum KPU, Saleh, mencecar Putu soal pengalaman verifikasi pada Pilpres 2009. Putu yang saat itu menjabat Ketua Pokja Debat dan Kampanye menjelaskan bahwa tanggung jawab verifikasi tidak selalu berada di tangan komisioner. Ia menyebut ada kelompok kerja (pokja) yang diberi mandat untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak penyerah dokumen.
"Saya tidak ingin menyalahkan komisionernya karena di situ ada Pokja. Pokja inilah yang menjalankan tugas-tugas itu, walaupun tanggung jawab kolektif ada di tangan komisioner," imbuh anggota KPU periode 2007-2012 tersebut.
Kesaksian ini menjadi penting karena para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden. Mereka menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, sehingga setiap calon wajib memenuhi syarat pendidikan sejak pendaftaran. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasi pencalonannya.
Permohonan ini juga menyoroti dugaan cacat hukum dalam proses pencalonan Gibran. Para pemohon tidak hanya meminta diskualifikasi, tetapi juga meminta MK menyatakan Keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres batal demi hukum. Mereka menilai pelantikan Gibran oleh MPR tidak memiliki kekuatan mengikat karena syarat formil tidak terpenuhi.
Dalam konteks kepemiluan Indonesia, verifikasi dokumen menjadi ujian integritas penyelenggara. Kasus Sherly Tjoanda di Maluku Utara menunjukkan bahwa KPU daerah dapat bergerak hingga lintas provinsi untuk memastikan keabsahan ijazah. Standar ini kemudian dipertanyakan ketika diterapkan pada dokumen calon presiden dan wakil presiden. Perbedaan perlakuan semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik.
Pengalaman Putu pada Pilpres 2009 memperlihatkan bahwa mekanisme pokja memang dirancang untuk mendistribusikan tugas verifikasi. Namun, ia menegaskan tanggung jawab kolektif tetap melekat pada komisioner. Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan komisioner terhadap kinerja pokja, terutama ketika dokumen yang diverifikasi menyangkut calon dengan posisi politik strategis?
Majelis hakim konstitusi kini dihadapkan pada dua pilihan sulit: mengabulkan permohonan yang berimplikasi pada pembatalan hasil pemilu, atau menolak dengan konsekuensi memperkuat preseden bahwa syarat pendidikan dapat diabaikan. Putusan ini akan menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemilu mendatang, termasuk Pilkada serentak. Jika MK memutus diskualifikasi, maka MPR harus menyiapkan mekanisme pemilihan wapres baru dalam waktu 60 hariโsebuah skenario yang belum pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Publik menanti apakah kesaksian Putu akan menjadi pijakan hakim untuk menilai sejauh mana kelalaian verifikasi terjadi. Yang jelas, sidang ini bukan sekadar perdebatan hukum, melainkan cermin seberapa konsisten negara menegakkan aturan main pemilu.



