Perlinsos Digital dan Beban Pembuktian Kemiskinan yang Kini di Pundak Warga
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah membuka registrasi ulang bansos lewat Perlinsos Digital, dengan alasan data penerima lama tidak akurat sasaran.
- Langkah ini dinilai menggeser tanggung jawab pembuktian kemiskinan dari negara ke warga, meski Pasal 34 UUD 1945 menegaskan fakir miskin adalah tanggung jawab konstitusional negara.
- Akurasi data memang penting, tetapi kegagalan menjangkau yang benar-benar membutuhkan berpotensi melanggar hak sosial dan menciptakan ketidakadilan distributif.

Pemerintah kembali membuka pendaftaran ulang penerima bantuan sosial melalui kanal Perlinsos Digital. Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta warga yang membutuhkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk mendaftarkan diri, dengan alasan data lama masih menyimpan ketidaktepatan sasaran. Teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, akan dipakai untuk verifikasi dan pemadanan data. Namun, pendaftaran tidak serta-merta menjadikan seseorang penerima bantuan.
Di permukaan, kebijakan ini tampak sebagai upaya pembenahan administratif yang netral. Negara ingin memastikan anggaran publik tidak salah alamat. Persoalannya, ketika warga miskin diminta mendaftar kembali agar "ditemukan" oleh sistem, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara sedang memperluas perlindungan sosial, atau justru memindahkan beban pembuktian kemiskinan kepada mereka yang paling lemah?
Pasal 34 UUD 1945 sudah menempatkan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara, sekaligus mengamanatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Artinya, perlindungan sosial bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional. Karena itu, isu bansos tidak berhenti pada akurasi data semata. Kesalahan memasukkan orang yang tidak berhak memang merugikan keuangan negara. Tetapi kesalahan sebaliknya—tidak memasukkan orang yang benar-benar membutuhkan—berdampak langsung pada warga: hak sosialnya tidak pernah sampai ke meja pelayanan.
Dalam kerangka keadilan distributif, negara tidak sekadar membagikan uang. Negara menentukan bagaimana sumber daya publik yang terbatas dialokasikan kepada warga dengan kebutuhan berbeda. Filsuf John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa institusi sosial harus dibenarkan dari perspektif mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaannya menuntut agar ketimpangan sosial-ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga memberi manfaat terbesar kepada kelompok paling tidak beruntung.
"Negara tidak semata membagikan uang. Negara menentukan bagaimana sumber daya publik yang terbatas dialokasikan kepada warga yang memiliki kebutuhan berbeda."
Jika prinsip itu dijadikan kompas, maka desain Perlinsos Digital semestinya tidak menambah beban administratif bagi kelompok rentan. Warga miskin sering kali menghadapi keterbatasan akses internet, literasi digital, dan dokumen kependudukan. Meminta mereka mendaftar ulang berisiko mengeksklusi justru mereka yang paling membutuhkan. Di sinilah letak ironi: negara mengeluarkan uang untuk membantu orang miskin, tetapi sebelum bantuan sampai, negara harus menjawab pertanyaan rumit tentang siapa yang miskin, siapa yang paling membutuhkan, dan siapa yang tidak terlihat dalam data.
Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme baru ini tidak menjadi tembok birokrasi. Pendampingan petugas, jemput bola di daerah terpencil, serta integrasi data kependudukan dan perpajakan harus menjadi prasyarat. Tanpa itu, Perlinsos Digital berpotensi menghasilkan data yang lebih rapi di atas kertas, tetapi tetap gagal menjangkau mereka yang berada di lapisan paling bawah.
Ke depan, publik akan menilai apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat perlindungan sosial atau hanya memindahkan tanggung jawab. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: ketika negara meminta warga miskin membuktikan kemiskinannya sendiri, apakah keadilan sosial masih menjadi tanggung jawab negara, atau telah berpindah menjadi urusan individu?



