Hakim MK Pertanyakan Gelombang Ijazah Paket C di Sengketa Pilkada
Baca dalam 60 detik
- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan maraknya penggunaan ijazah Paket C sebagai syarat pencalonan dalam sengketa Pilkada.
- Perbedaan rumusan dokumen pendidikan antara calon presiden dan calon legislatif dinilai menimbulkan kerancuan verifikasi.
- Mahkamah Konstitusi didesak memperjelas makna 'paling rendah tamat SMA' agar regulasi kepemiluan ke depan lebih tegas.

Mahkamah Konstitusi kembali menyoroti celah dalam sistem verifikasi syarat pendidikan calon kepala daerah. Dalam persidangan perkara sengketa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan keheranannya atas banyaknya peserta Pilkada yang mengandalkan ijazah Paket C untuk memenuhi ambang batas pendidikan.
"Pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di Pilkada itu banyak yang pakai C. Saya juga heran, kok banyak banget yang mengajukan sebagai calon begitu," ujar Enny dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026). Pernyataan itu muncul saat ia menelaah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Enny menilai ada inkonsistensi mencolok dalam regulasi. Syarat pokok bagi calon presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah sebenarnya seragam: minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, dokumen bukti yang diminta dalam proses pencalonan dirumuskan berbeda-beda. "Karena sebenarnya syarat pokok bagi calon, baik Pilpres maupun Pilkada, itu sama. Semuanya paling rendah tamat SMA atau sederajat. Seharusnya dokumen yang diserahkan pun sama," tegasnya.
Menurut Enny, fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia melihatnya sebagai gejala adanya kebingungan dalam memaknai frasa "paling rendah tamat SMA atau sederajat". "Nah, itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin. Paket C yang kemudian muncul terutama di sengketa Pilkada, itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu di situ," katanya.
Ia pun meminta para ahli memberikan pencerahan mengenai definisi yang tepat serta proses verifikasi yang seharusnya dijalankan untuk memastikan setiap calon benar-benar memenuhi syarat. "Sesungguhnya dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih? Bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu," ujar Enny. Harapannya, persoalan ini menjadi bahan perbaikan regulasi kepemiluan agar tidak terus berulang.
"Ini mohon bisa diberikan penjelasan dan pencerahan berkenaan dengan hal tersebut supaya ke depan syaratnya tidak ada lagi hal-hal yang berubah-ubah di situ." โ Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Kasus ini menyoroti pentingnya standardisasi dokumen pendidikan dalam setiap tahapan pencalonan. Jika rumusan antara Pilpres dan Pilkada dibiarkan berbeda, potensi sengketa serupa di masa depan tetap terbuka. Verifikasi yang longgar tidak hanya merugikan kandidat yang taat aturan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi.
Ke depan, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada pilihan untuk memperjelas tafsir konstitusional atau mendorong pembentuk undang-undang merumuskan ulang aturan secara lebih rinci. Tanpa penegasan, celah yang sama akan terus dimanfaatkan dan menjadi beban bagi penyelenggara pemilu. Pertanyaannya, akankah MK mengambil langkah progresif untuk menutup celah ini, atau justru membiarkan persoalan serupa kembali menghantui pesta demokrasi berikutnya?



