Saksi PHPU: KPU Pernah Ditekan Dua Utusan Bawa Nama Presiden demi Ubah Aturan Pemilu
Baca dalam 60 detik
- I Gusti Putu Artha, saksi pemohon dalam sidang PHPU di MK, menuturkan pengalaman intervensi eksternal terhadap KPU saat ia menjabat pada 2009.
- Dua utusan dari Sumatera membawa nama Presiden meminta revisi aturan batas waktu pencalonan mantan narapidana untuk kepentingan pilgub Riau.
- Kasus Wahyu Setiawan dijadikan contoh bahwa tekanan terhadap KPU bukan sekadar isu lama, melainkan persoalan struktural yang mengancam independensi penyelenggara pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung pembongkaran praktik yang jarang terungkap ke publik. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, seorang saksi pemohon mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah menghadapi tekanan langsung dari pihak luar yang ingin mengubah regulasi pemilu. I Gusti Putu Artha, yang pernah duduk sebagai komisioner KPU RI periode 2007โ2012, menceritakan pengalaman empirisnya saat masih menjabat pada 2009.
Menurut Putu, dua orang yang mengaku utusan dari Sumatera mendatanginya dengan membawa nama Presiden yang menjabat saat itu. Mereka meminta perubahan aturan KPU mengenai batas waktu lima tahun bagi mantan narapidana untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan. Permintaan itu, kata dia, terkait dengan salah satu pemilihan gubernur di Riau. "Saya pernah didatangi dua orang utusan dari Sumatera membawa nama-nama Presiden waktu itu untuk mengubah regulasi KPU soal limitasi lima tahun bagi narapidana," ujar Putu di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
Pengalaman tersebut, menurut Putu, bukan sekadar catatan sejarah. Ia menilai bahwa anggota KPU harus memiliki ketegasan luar biasa karena intervensi dari luar bisa datang kapan saja dengan berbagai modus. "Kalau tidak firm, intervensi sangat mungkin terjadi untuk mengubah regulasi," tegasnya. Ia juga menyinggung kasus yang menjerat mantan Anggota KPU RI periode 2017โ2022, Wahyu Setiawan, sebagai bukti bahwa tekanan terhadap penyelenggara pemilu bukanlah hal yang telah usai. Menurut Putu, kasus Wahyu memperlihatkan adanya intervensi eksternal dalam perubahan regulasi KPU terkait suara terbanyak dan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kesaksian ini memperkuat argumen bahwa independensi KPU tidak hanya diuji oleh tekanan politik elektoral, tetapi juga oleh kepentingan pragmatis yang menyusup melalui celah regulasi. Dalam konteks Pemilu 2024, persoalan syarat pencalonan Gibranโyang menjadi pokok perkara PHPUโmenjadi relevan karena menyangkut batas antara diskresi penyelenggara dan intervensi kekuasaan. Jika benar ada pola tekanan serupa dalam proses penetapan aturan pencalonan, maka integritas seluruh tahapan pemilu bisa dipertanyakan.
Putu tidak menyebut secara eksplisit siapa Presiden yang dimaksud dalam peristiwa 2009. Namun, pernyataannya memberi gambaran bahwa praktik semacam itu telah berlangsung lintas rezim. Ia menekankan bahwa pengalaman tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi komisioner KPU saat ini untuk tidak mudah goyah. "Pengalaman itu menjadi anggota KPU kalau tidak firm, intervensi sangat mungkin terjadi dari luar untuk mengubah regulasi," ujarnya.
"Sahabat saya, Wahyu Setiawan, sampai hari ini mendekam di terali besi. Itu karena ada intervensi dari luar berkaitan dengan mengubah regulasi KPU soal suara terbanyak berikutnya PAW." โ I Gusti Putu Artha, saksi pemohon
Bagi publik, kesaksian ini menyoroti urgensi penguatan tata kelola penyelenggara pemilu. Transparansi proses penyusunan regulasi, mekanisme pengawasan internal, serta perlindungan bagi komisioner yang menolak tekanan menjadi prasyarat agar KPU tidak menjadi alat kepentingan sesaat. Sidang PHPU di MK pun tidak hanya menentukan nasib pencalonan seseorang, tetapi juga menguji sejauh mana sistem pemilu Indonesia mampu menangkal intervensi yang menggerogoti kepercayaan publik.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah intervensi pernah terjadi, melainkan seberapa efektif benteng kelembagaan yang ada saat ini. Jika MK dalam putusannya nanti tidak mampu merumuskan mekanisme pencegahan yang jelas, dikhawatirkan pola tekanan terhadap KPU akan terus berulang di setiap siklus pemilu. Publik menunggu apakah kesaksian ini akan menjadi titik balik perbaikan, atau sekadar catatan kelam yang kembali terkubur setelah sidang berakhir.



