Prabowo Restui Pembentukan BPGMN, Badan Baru Pengelola Gambut dan Mangrove di Bawah Presiden
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) setelah menerima masukan dari ilmuwan dan akademisi.
- BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden dengan struktur, anggaran, dan personel yang berbeda dari BRGM yang dibubarkan akhir 2024.
- Pemerintah akan menggelar workshop bersama 22 pakar untuk menyusun mandat, SOP, dan draf Perpres sebelum badan ini resmi beroperasi.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), sebuah lembaga baru yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keputusan ini diambil setelah kepala negara mendengarkan masukan dari sejumlah ilmuwan dan akademisi yang menilai Indonesia memerlukan otoritas khusus untuk menangani ekosistem gambut dan mangrove secara serius.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa usulan para pakar tersebut menjadi salah satu dasar utama pembentukan BPGMN. Menurutnya, pengelolaan gambut memiliki urgensi tinggi, terutama untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda sejumlah provinsi prioritas setiap tahun.
"Beliau mendengar langsung minggu yang lalu usulan dari para ilmuwan, para akademisi dengan data yang cukup bahwa Indonesia membutuhkan satu badan untuk secara serius mengelola gambut dan mangrove," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Kementerian Kehutanan akan menggelar workshop yang melibatkan 22 pakar yang sebelumnya diundang ke Istana. Forum tersebut akan membahas mandat, standar operasional prosedur (SOP), serta struktur organisasi BPGMN agar lembaga ini dapat bekerja secara efektif dan efisien. Pembahasan juga akan melibatkan ahli mangrove serta pemangku kebijakan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Perbedaan mendasar antara BPGMN dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk pada 2016 dan dibubarkan akhir Desember 2024 terletak pada posisi kelembagaan dan dukungan anggaran. BRGM sebelumnya beroperasi di bawah Kemenhut, sedangkan BPGMN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, BPGMN akan diisi oleh para ilmuwan dan profesional dengan anggaran yang memadai, sebuah prasyarat yang dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan program.
Raja Juli juga menyoroti praktik pengelolaan gambut oleh masyarakat di Desa Tanjung Leban, Bengkalis, Riau, yang disebutnya sebagai 'laboratorium hidup'. Metode yang diterapkan, seperti pengelolaan tata air gambut (water sharing) melalui sekat kanal, dinilai mampu menjaga kebutuhan masyarakat tanpa membuat lahan gambut mengering. Pendekatan ini diharapkan dapat direplikasi di enam provinsi prioritas karhutla.
"Pelajarannya adalah semua harus bekerja sama, bergotong-royong, mulai dari pemerintah, peneliti, pengusaha juga, setiap private sector harus terlibat bersama," ujar Raja Juli.
Pembentukan BPGMN menandai babak baru dalam tata kelola lingkungan di Indonesia. Dengan posisi di bawah Presiden, badan ini memiliki legitimasi politik yang lebih kuat untuk mengoordinasikan lintas sektor, termasuk penegakan hukum, tata ruang, dan investasi hijau. Namun, tantangan utama tetap pada implementasi: memastikan mandat yang jelas, anggaran yang tidak tergerus birokrasi, serta sinergi dengan pemerintah daerah yang sering kali memiliki kepentingan berbeda.
Keberhasilan BPGMN akan sangat bergantung pada sejauh mana rekomendasi para pakar diakomodasi dalam Perpres dan bagaimana badan ini mampu menerjemahkan praktik baik di tingkat lokal menjadi kebijakan nasional. Publik akan menantikan apakah lembaga ini benar-benar menjadi terobosan, atau sekadar berganti nama tanpa perubahan signifikan.



