Prabowo Kucurkan Rp 900.000 per Pekerja, Anggaran Nyaris Rp 12 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah Rp 300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total Rp 900.000 per penerima.
- Skema ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran mendekati Rp 12 triliun, namun kriteria penerima belum diumumkan secara rinci.
- Bersamaan dengan itu, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta diperluas ke seluruh sektor mulai 2027, naik dari sebelumnya hanya padat karya dan pariwisata.

Presiden Prabowo Subianto menyiapkan bantuan subsidi upah bagi pekerja pada kuartal IV 2026, dengan nilai Rp 300.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan. Artinya, setiap penerima akan menerima Rp 900.000 dalam satu kali pencairan. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Airlangga, program ini menjangkau 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mendekati Rp 12 triliun. Ia belum memerinci kriteria penerima, sehingga publik masih menunggu detail teknis penyaluran. "Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," ujar Airlangga dalam keterangan persnya.
Langkah ini bukan kebijakan tunggal. Pemerintah juga memutuskan melanjutkan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Pada 2026, insentif itu hanya menyasar sektor padat karya dan pariwisata. Mulai 2027, cakupannya diperluas ke seluruh sektor, dengan perkiraan penerima sekitar 7,5 juta pekerja.
Bagi pelaku pasar dan dunia usaha, sinyal ini penting karena menyangkut daya beli rumah tangga sekaligus beban fiskal negara. Subsidi upah dapat menopang konsumsi kelas pekerja di kuartal akhir tahun, saat biasanya belanja rumah tangga meningkat. Namun, tanpa kejelasan kriteria, pelaku industri sulit memperkirakan siapa yang akan menerima dan bagaimana mekanisme verifikasinya.
Dari sisi fiskal, anggaran Rp 12 triliun menuntut ruang dalam APBN yang sudah dibebani berbagai program prioritas. Pemerintah tampaknya memilih kombinasi insentif upah dan pajak untuk menjaga stabilitas permintaan domestik, terutama di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Kebijakan ini juga dapat dibaca sebagai respons terhadap tekanan global yang berimbas pada ekspor dan investasi.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," kata Airlangga.
Perluasan insentif pajak ke semua sektor pada 2027 berpotensi mengubah lanskap ketenagakerjaan. Pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta akan menikmati pemotongan pajak yang lebih ringan, sementara perusahaan mendapat ruang untuk menahan biaya operasional. Dampaknya pada penerimaan negara perlu dicermati, terutama jika pertumbuhan ekonomi tidak sesuai target.
Yang belum terjawab adalah bagaimana pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran. Pengalaman program serupa menunjukkan risiko data ganda dan pekerja informal yang sulit diverifikasi. Tanpa sistem pendataan yang rapi, subsidi bisa bocor atau justru tidak menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Pemerintah perlu segera merilis kriteria dan mekanisme penyaluran agar dunia usaha dapat menyesuaikan perencanaan.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya berapa besar bantuan, tetapi apakah stimulus ini cukup untuk menjaga daya beli di tengah ketidakpastian global. Jika konsumsi rumah tangga tetap lemah, pemerintah mungkin perlu memperluas cakupan atau mempercepat pencairan. Sebaliknya, jika efektif, skema ini bisa menjadi preseden bagi kebijakan perlindungan upah berikutnya.



