Hukuman Cambuk 74 Kali untuk Parastoo Ahmadi: Ketika Nyanyian Tanpa Hijab Jadi Kejahatan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Iran menolak banding Parastoo Ahmadi dan delapan kru produksinya, memperkuat vonis 74 cambukan atas konser daring tanpa hijab.
- Kelompok hak asasi menilai hukuman itu sebagai bentuk penyiksaan yang dilegalkan rezim untuk menakuti perempuan agar patuh.
- Gelombang protes mahasiswa dan aksi pembangkangan sipil menunjukkan represi tidak serta-merta memadamkan perlawanan terhadap aturan hijab wajib.

Mahkamah Iran memutuskan untuk mempertahankan hukuman 74 cambukan terhadap penyanyi populer Parastoo Ahmadi, 29 tahun, karena tampil tanpa hijab dalam konser yang disiarkan secara daring. Putusan yang diumumkan pekan lalu itu memicu kemarahan organisasi hak asasi manusia, yang menyebutnya sebagai bentuk penyiksaan yang dilegalkan oleh sistem hukum Republik Islam.
Kasus ini bermula dari konser virtual Ahmadi pada 2024 yang viral dan ditonton jutaan kali. Pengadilan di Kota Qom menjatuhkan vonis kepada Ahmadi bersama delapan anggota tim produksinya—termasuk para musisi—pada Juni lalu. Majelis hakim menilai pertunjukan tersebut melanggar norma hukum dan budaya serta melabelinya cabul dan vulgar. Banding yang diajukan para terpidana ditolak, dan eksekusi cambuk diperkirakan berlangsung dalam tiga bulan ke depan.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Kesucian dan Hijab yang disahkan pada 2024, meski belum sepenuhnya diterapkan. Regulasi itu mengancam perempuan yang dianggap mempromosikan ketelanjangan, ketidaksopanan, atau cara berpakaian yang tidak pantas dengan denda, cambuk, hingga penjara lima sampai 15 tahun bagi pelanggar berulang. Para pengacara menilai vonis ini bukan kejutan, mengingat Kepala Kehakiman Iran baru-baru ini menegaskan bahwa rezim tidak perlu takut menghadapi kegaduhan publik akibat penindakan yang lebih keras.
Roya Boroumand, salah satu pendiri Abdorrahman Boroumand Center for Human Rights, menilai konser tersebut dianggap sebagai tindakan pembangkangan bukan sekadar karena seorang perempuan bernyanyi tanpa penutup kepala, melainkan juga karena ia membawakan lagu-lagu populer era pra-revolusi. Sementara itu, Moein Khazaeli, pengacara hak asasi manusia di Dadban, pusat konseling hukum bagi aktivis Iran yang berbasis di luar negeri, menyatakan putusan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan memenuhi unsur penyiksaan menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan. Ia menyoroti bahwa dalam sistem peradilan Republik Islam, penerapan penyiksaan nyaris tidak tersentuh hukum.
"Vonis ini melawan kemanusiaan. Ini bentuk penyiksaan di bawah konvensi PBB. Sayangnya, di sistem peradilan Republik Islam, penyiksaan seolah legal. Ini pelanggaran HAM—kejahatan terhadap kemanusiaan." — Moein Khazaeli, pengacara Dadban
Hukuman cambuk itu mengguncang komunitas musik Iran. Seorang penyanyi asal Teheran yang hanya ingin disebut sebagai Leili, 36 tahun, mengaku merasa seperti pengecut karena hanya bisa menyaksikan rekan-rekannya menanggung akibat dari mengekspresikan diri dan melakukan hal yang mereka cintai. Ia menegaskan bahwa perubahan yang terlihat di media sosial—semakin banyak perempuan berjalan tanpa hijab—bukanlah pemberian rezim, melainkan hasil desakan perempuan sendiri yang tidak lagi takut turun ke jalan.
Tekanan terhadap seniman tidak berhenti pada Ahmadi. Menurut Hengaw, kelompok pemantau hak asasi yang berbasis di Norwegia, penyanyi lain bernama Hiwa Seyfizade juga dilaporkan dijatuhi hukuman empat tahun penjara bulan lalu atas tuduhan mempromosikan korupsi dan prostitusi. Sementara itu, gelombang protes baru meletus di Universitas Allameh Tabataba'i, Teheran, pekan ini. Mahasiswa meneriakkan seruan menentang eksploitasi, pengangguran, dan kewajiban hijab, sekaligus menyoroti buruknya fasilitas asrama di tengah reputasi akademik kampus.
Skylar Thompson, wakil direktur Human Rights Activists in Iran yang berbasis di Amerika Serikat, menuntut agar hukuman terhadap Ahmadi dan musisi lain dibatalkan. Ia menyebut cambuk sebagai tindakan kekerasan kuno yang sengaja dipilih untuk melukai tubuh dan martabat seseorang, serta digunakan sebagai alat menakut-nakuti perempuan lain agar tunduk pada aturan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin bagaimana norma sosial dan hukum bisa bertabrakan dengan kebebasan berekspresi. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia kerap menjadi rujukan dalam diskursus tentang penerapan syariat dan hak asasi manusia. Tekanan internasional terhadap Iran berpotensi memengaruhi cara negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim memandang batas antara regulasi moral dan pelanggaran HAM. Di sisi lain, diaspora Iran di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara mengamati perkembangan ini sebagai indikator arah kebijakan Teheran yang semakin represif.
Pertanyaannya, akankah hukuman cambuk itu benar-benar dieksekusi dalam tiga bulan mendatang, atau justru memicu eskalasi protes yang lebih luas? Jika rezim memilih melanjutkan, solidaritas global terhadap seniman Iran diprediksi menguat—sekaligus memperlebar jurang antara pemerintah dan masyarakat yang semakin berani menantang aturan hijab wajib.



