Sidang MK Hadirkan Tiga Pakar Hukum, Syarat Pendidikan Gibran Kembali Diuji
Baca dalam 60 detik
- MK menghadirkan tiga akademisi dan satu saksi untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Para pemohon menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif sehingga harus dipenuhi saat pendaftaran, bukan setelahnya.
- Jika permohonan dikabulkan, penetapan Gibran sebagai cawapres berpotensi dinyatakan cacat hukum sejak awal dan membatalkan sejumlah keputusan KPU.

Mahkamah Konstitusi kembali membuka ruang pembuktian atas perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang lanjutan, majelis hakim menghadirkan tiga pakar hukum dan satu saksi untuk memberikan keterangan, Selasa (30/9/2026).
Ketiga ahli yang diminta bersaksi adalah Yance Arizona, pakar hukum tata negara dan hukum adat; Titi Anggraini, pengamat kepemiluan dan hukum pemilu; serta Bivitri Susanti, akademisi hukum tata negara dan hukum publik. Sementara dari jalur saksi, MK menghadirkan I Gusti Putu Artha, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum RI. Keempatnya dipanggil ke depan ruang sidang sebelum pemeriksaan dimulai.
Perkara ini teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing, menilai ada persoalan mendasar pada pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa syarat pendidikan bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut, sehingga penetapannya sebagai calon wakil presiden dinilai mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan itu turut meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran.
Pemilihan nama para ahli menunjukkan MK ingin menguji perkara ini dari beberapa sudut sekaligus: hukum tata negara, hukum pemilu, dan praktik penyelenggaraan pemilu. Kombinasi itu penting karena pokok persoalan tidak berhenti pada tafsir satu pasal, tetapi menyentuh batas kewenangan penyelenggara pemilu dalam memverifikasi syarat calon.
Majelis hakim mempersilakan para ahli dan saksi memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing di hadapan persidangan.
Bagi publik, sidang ini bukan sekadar perdebatan teknis hukum. Ia menyangkut sejauh mana syarat konstitusional dan undang-undang bagi calon pemimpin dieksekusi secara konsisten. Jika mahkamah menerima dalil pemohon, presedennya bisa memengaruhi cara KPU dan lembaga pengawas pemilu membaca syarat calon pada kontestasi berikutnya. Sebaliknya, bila permohonan ditolak, standar verifikasi yang berlaku saat ini akan dikukuhkan.
Dari sisi pasar dan dunia usaha, ketidakpastian hukum atas hasil pemilu kerap menjadi faktor yang diperhitungkan investor. Perkara semacam ini dapat memengaruhi persepsi risiko terhadap stabilitas politik dan arah kebijakan ekonomi, terutama bila prosesnya berlarut-larut. Karena itu, kalangan profesional dan pelaku usaha biasanya mencermati putusan MK sebagai sinyal soal kepastian aturan main.
Yang perlu dicermati, putusan akhir tidak hanya menentukan status pencalonan seseorang, tetapi juga menegaskan batas antara kepentingan politik dan penegakan aturan. MK kini memegang kunci untuk menjawab apakah syarat pendidikan calon wakil presiden dipahami sebagai formalitas administratif atau prasyarat substantif yang tidak bisa ditawar.



