Sidak Lapas dan Bayang-Bayang Tamparan Denny Indrayana: Ketika Pengawasan Berujung Kontak Fisik
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI mengalami hambatan saat sidak klaster mewah Lapas Cibinong, mengulang pola ketegangan yang pernah terjadi 14 tahun lalu.
- Insiden 2012 melibatkan Denny Indrayana yang menampar petugas Lapas Pekanbaru, memicu dua versi kronologi yang saling bertentangan.
- Peristiwa ini menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan eksternal dan perlunya reformasi tata kelola pemasyarakatan yang lebih transparan.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di klaster mewah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada 23 September 2026, tidak berjalan mulus. Rombongan pengawas eksternal itu terlibat aksi dorong-dorongan dengan petugas pengamanan saat hendak memasuki area khusus narapidana. Peristiwa tersebut bukanlah yang pertama dalam sejarah pengawasan lapas di Indonesia.
Empat belas tahun silam, tepatnya 2 April 2012, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Denny Indrayana, melakukan sidak ke Lapas Pekanbaru, Riau. Insiden serupa terjadi: ketegangan antara pejabat dan petugas lapas berujung pada kontak fisik. Bedanya, kali ini bukan sekadar dorong-dorongan—Denny dilaporkan menampar Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Darso Sihombing.
Dua versi kronologi muncul dari peristiwa 2012. Menurut surat resmi Kepala Lapas Pekanbaru bernomor W4.Eg.PW.04.01-453 tertanggal 2 April 2012, sidak terjadi pukul 02.30 WIB. Sekelompok orang menggedor pintu utama; petugas yang membuka lubang intai melihat beberapa orang bertutup kepala dan bersenjata sambil berteriak "ini Wamen, ini Wamen." Setelah lima menit berunding, pintu dibuka. Denny masuk dan langsung menampar Darso sambil melontarkan pertanyaan bernada keras. Versi lain—yang tidak dijelaskan dalam dokumen tersebut—diduga menyebut adanya provokasi atau kesalahpahaman.
Bagi pembaca di Indonesia, rentetan peristiwa ini menyoroti persoalan struktural dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan arena konflik. Ketika pengawas eksternal—baik Ombudsman maupun pejabat kementerian—harus berhadapan secara fisik dengan petugas, ada indikasi bahwa protokol kunjungan dan pengawasan tidak berjalan semestinya. Investor dan pelaku usaha yang bergerak di sektor keamanan, properti, maupun layanan publik patut mencermati sinyal ini: stabilitas institusi hukum adalah prasyarat iklim investasi yang sehat.
"Kontak fisik antara pengawas dan petugas menunjukkan kegagalan komunikasi dan prosedur. Ini bukan sekadar insiden personal, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan internal di lapas," ujar seorang analis kebijakan hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kasus Denny Indrayana dan insiden Cibinong juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam penanganan klaster mewah di lapas. Klaster tersebut diduga menjadi tempat istimewa bagi narapidana tertentu, memicu kecurigaan publik tentang perlakuan tidak setara. Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal seharusnya dilindungi dan difasilitasi, bukan dihadang. Jika pengawasan eksternal saja bisa menemui hambatan, bagaimana dengan pengawasan internal yang rutin?
Ke depan, publik menanti langkah konkret dari Kementerian Hukum dan HAM serta Ombudsman RI. Apakah akan ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur sidak dan pengamanan lapas? Ataukah insiden ini akan berlalu tanpa perbaikan sistemik, seperti yang terjadi 14 tahun lalu? Pertanyaan itu layak diajukan, mengingat reformasi pemasyarakatan telah lama menjadi agenda yang tertunda.



