Mahfud MD Beberkan Asal-Usul Hilangnya Stigma "Mahkamah Kalkulator" di MK
Baca dalam 60 detik
- Mahfud MD mengungkap pergeseran peran MK dari sekadar penghitung suara menjadi pengadil substansi perkara pemilu melalui konsep rechtsvorming.
- Kasus Pilkada Bengkulu Selatan 2009 menjadi preseden pembatalan kemenangan calon petahana karena syarat pencalonan, bukan selisih angka.
- Transisi dari "mahkamah kalkulator" ke "mahkamah konstitusi" mengubah lanskap sengketa pemilu, termasuk potensi uji materi dan gugatan etik di masa depan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkap titik balik yang mengubah wajah lembaga peradilan konstitusi dari yang sebelumnya dijuluki "mahkamah kalkulator" menjadi pengadil substansi perkara pemilu. Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menuturkan bahwa perubahan itu bermula dari sebuah perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang tidak mendalilkan selisih perolehan suara, melainkan persoalan syarat pencalonan.
Peristiwa yang dimaksud adalah sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2009. Pasangan calon Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah menggugat kemenangan Dirwan Mahmud, bukan karena merasa dirugikan oleh hitungan angka, tetapi karena Dirwan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta kontestasi. Dalil pemohon saat itu menyoroti status Dirwan sebagai mantan narapidana dengan vonis 17 tahun penjara, sementara regulasi pemilihan ketika itu melarang eks-terpidana dengan hukuman belasan tahun untuk mencalonkan diri.
"Rechtsvinding itu artinya menemukan aturan hukum, itu sulit. Tapi kalau rechtsvorming, membentuk aturan hukum yang kosong, itu bisa," ujar Mahfud, mengenang dasar argumentasi yang ia gunakan. Menurutnya, ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara spesifik, hakim konstitusi dapat membentuk norma hukum baru untuk menyelesaikan perkara konkret. Inilah yang kemudian membuka jalan bagi MK untuk membatalkan kemenangan Dirwan dan mengubah cara lembaga itu menangani sengketa pemilu.
Transisi ini bukan sekadar pergeseran teknis yurisprudensi. Dampaknya luas: partai politik dan tim hukum pasangan calon kini harus menyiapkan argumen substansi, bukan hanya bukti kuantitatif. Sengketa pemilu bergeser dari sekadar audit hitungan menjadi perdebatan tafsir aturan, integritas kandidat, dan pemenuhan syarat formil. Bagi penyelenggara pemilu, putusan semacam ini menuntut ketelitian sejak tahap verifikasi pencalonan, karena celah administrasi bisa berujung pada pembatalan hasil.
"Pak itu enggak memenuhi syarat lho," ujar Mahfud menirukan dalil pemohon dalam perkara tersebut, menegaskan bahwa inti sengketa bukan pada angka, melainkan pada keabsahan pencalonan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional hukum, perubahan orientasi MK ini menyimpan implikasi strategis. Pertama, risiko pembatalan hasil pemilu akibat cacat prosedur pencalonan menjadi lebih nyata, sehingga due diligence politik dan hukum atas kandidat menjadi semakin krusial. Kedua, dinamika sengketa pemilu dapat memengaruhi iklim kepastian usaha di daerah, terutama ketika hasil pilkada berpotensi dibatalkan dan memicu kekosongan kepemimpinan sementara. Ketiga, preseden ini memperkuat peran MK sebagai penafsir konstitusi yang aktif, bukan sekadar pemutus angka, yang pada gilirannya dapat mendorong uji materi dan gugatan etik di masa mendatang.
Ke depan, pertanyaannya adalah sejauh mana MK akan konsisten menggunakan pendekatan rechtsvorming dalam menghadapi sengketa pemilu yang semakin kompleks. Jika tren ini berlanjut, lanskap peradilan pemilu Indonesia akan semakin menuntut kapasitas argumentasi hukum yang mumpuni dari semua pihak, sekaligus menguji batas antara penemuan hukum dan pembentukan norma baru oleh hakim konstitusi.



