Sidang PHPU Gibran di MK: KBRI Tak Simpan Dokumen, Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan SMA
Baca dalam 60 detik
- Atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia menyatakan tidak menemukan arsip pendidikan Gibran Rakabuming Raka di kedua negara tersebut.
- Kemendikdasmen mengungkap permohonan penyetaraan SLTA diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dan dinilai cocok dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan SMK.
- Hakim konstitusi mempertanyakan apakah Certificate of Attendance dari UTS Insearch setara dengan ijazah tamat pendidikan menengah.

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026) untuk mendalami penyetaraan pendidikan menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam agenda tersebut, dua atase pendidikan KBRI—Singapura dan Australia—serta perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dihadirkan untuk memberi keterangan di bawah sumpah.
Fakta pertama yang mencuat: tidak ada satu pun arsip kependidikan Gibran yang tersimpan di perwakilan diplomatik Indonesia di Singapura maupun Australia. Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menegaskan pihaknya telah menelusuri seluruh dokumen, baik saat Gibran masuk maupun meninggalkan negara itu, dan tidak menemukan jejak administrasi apa pun. Hal senada disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, yang hadir secara daring. Menurutnya, penelusuran arsip fisik dan digital tidak menemukan permohonan atau laporan pendidikan atas nama Gibran.
Ketiadaan dokumen ini menjadi penting karena penyetaraan SLTA yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019 menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang memimpin sidang, berkali-kali memastikan apakah benar tidak ada catatan sama sekali. "Kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI," ujar Nur Aeni, seperti dikutip dalam persidangan.
Dari sisi Kemendikdasmen, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, memaparkan alur penerbitan surat penyetaraan. Ia menjelaskan bahwa permohonan masuk melalui sistem daring, lalu diverifikasi oleh tim layanan penyetaraan. Delapan dokumen wajib diminta, mulai dari pasfoto 4x6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI, ijazah/diploma/sertifikat, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, hingga rapor tiga tahun terakhir. "Berdasarkan penyandingan learning outcome, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK," tutur Gogot.
Namun, anggota tim penilai, Taufiq Damarjati, mengungkap bahwa satu-satunya dokumen berbentuk sertifikat yang diterima kementerian dari UTS Insearch (kini UTS College) adalah Certificate of Attendance. Tidak ada ijazah, diploma, atau transkrip nilai yang menyertainya. Saldi Isra pun mencecar apakah sertifikat kehadiran itu bisa disamakan dengan ijazah tamat. Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menjawab bahwa Certificate of Attendance umumnya hanya memuat persentase kehadiran dan kerap dikeluarkan untuk keperluan visa, bukan sebagai bukti kelulusan akademik. "Sertifikat itu biasanya dikeluarkan atas permintaan, bukan otomatis oleh universitas," jelasnya.
"Untuk ijazah, yang tertulis biasanya nama, waktu, tanggal, dan gelar yang diterima berikut informasi pendidikan. Certificate of Attendance tidak memuat itu." — Yuli Rahmawati, Atase Pendidikan KBRI Australia
Keterangan ini membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana validitas penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pencalonan seorang wakil presiden? Dalam konteks Indonesia, penyetaraan ijazah luar negeri diatur melalui Keputusan Dirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000. Prosedur itu menuntut verifikasi berlapis, tetapi dalam praktiknya, kelemahan arsip di perwakilan diplomatik bisa menjadi celah. Jika KBRI tidak menyimpan salinan dokumen, siapa yang bisa memverifikasi keaslian dan kesetaraan pendidikan seseorang di kemudian hari?
Persidangan PHPU ini bukan sekadar sengketa hasil pemilu. Ia menyoroti integritas sistem administrasi pendidikan nasional, terutama bagi figur publik yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik. Mahkamah Konstitusi masih akan mendengar keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil putusan. Publik menanti apakah majelis hakim akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Gibran atau institusi pendidikan asal di Australia, serta apakah temuan ini akan memengaruhi putusan akhir sengketa Pilpres 2024.



