Polda Metro Pastikan Tak Ada Pidana di Kematian Sutrimo, Misteri Karumga Febrie Adriansyah Masih Menggantung
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada bukti tindak pidana dalam kematian Sutrimo setelah memeriksa saksi, ekshumasi, dan uji laboratorium forensik.
- Status Sutrimo sebagai kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah dibantah oleh tim kuasa hukum, yang menyebutnya hanya penjaga rumah kosong.
- Kesimpulan ini berpotensi menutup penyelidikan, namun menyisakan pertanyaan publik tentang transparansi kasus kematian yang sempat menyita perhatian nasional.

Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian Sutrimo, pria yang sempat dikaitkan dengan rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kesimpulan itu diumumkan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Rabu (30/9).
Anom menjelaskan, penetapan status itu merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, proses ekshumasi jenazah, hingga pengujian laboratorium forensik (puslabfor) Polri. "Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," ujar Anom, seperti dikutip dari pernyataan resminya.
Ekshumasi sendiri dilakukan pada Rabu (12/8) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah yang lebih kuat guna mengungkap penyebab kematian Sutrimo, yang sebelumnya sempat menimbulkan spekulasi di ruang publik. Namun, hasil akhir penyidikan justru menegaskan tidak ada indikasi kejahatan.
Di sisi lain, status Sutrimo sebagai kepala rumah tangga (karumga) di kediaman Febrie Adriansyah menjadi polemik tersendiri. Febrie melalui tim kuasa hukumnya, Firman Wijaya, membantah keras informasi tersebut. Menurut Firman, Sutrimo bukanlah karumga, melainkan hanya bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Ia juga disebut sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-menerus bekerja untuk Febrie.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kesimpulan Polda Metro Jaya ini menjadi titik penting dalam kasus yang sempat mencuat ke permukaan publik. Sejak awal, kematian Sutrimo memang menyita perhatian karena kaitannya dengan figur pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Publik pun bertanya-tanya apakah ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Namun, dengan tidak ditemukannya unsur pidana, penyidik tampaknya akan menghentikan penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, keputusan ini tidak serta-merta menutup semua pertanyaan. Transparansi dalam penanganan kasus kematian yang melibatkan orang dekat pejabat publik selalu menjadi sorotan. Masyarakat berhak mengetahui secara lebih rinci bagaimana proses ekshumasi dan uji laboratorium dilakukan, serta apa saja temuan yang mengarah pada kesimpulan tidak ada pidana. Keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Dari perspektif hukum, penetapan tidak ada unsur pidana berarti tidak ada dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka. Namun, jika di kemudian hari muncul bukti baru, penyidikan bisa dibuka kembali. Hal ini sejalan dengan asas hukum pidana yang memungkinkan penyelidikan ulang apabila terdapat novum atau fakta baru yang signifikan.
Kasus ini juga mengingatkan pada sejumlah perkara lain yang sempat mencuat karena dugaan keterlibatan orang-orang dekat pejabat. Sering kali, kesimpulan hukum yang diambil menuai pro dan kontra, terutama jika prosesnya dinilai kurang transparan. Oleh karena itu, komunikasi publik yang jelas dan akuntabel menjadi kunci untuk meredam spekulasi.
Ke depan, publik akan menantikan apakah Polda Metro Jaya akan merilis secara detail hasil puslabfor dan ekshumasi, ataukah cukup dengan pernyataan lisan. Jika tidak, bukan tidak mungkin muncul desakan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, untuk membuka kembali penyelidikan. Bagaimanapun, keadilan dan transparansi adalah dua hal yang tidak bisa ditawar dalam setiap penanganan kasus yang menyangkut nyawa seseorang.



