Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Komisi XIII DPR Soroti Pengawasan
Baca dalam 60 detik
- Tiga unit hunian mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dirobohkan dengan ekskavator pada Rabu (30/9/2026).
- Pembongkaran berlangsung saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI, menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
- Langkah ini menjadi ujian awal komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membenahi tata kelola lapas.

Ekskavator meratakan tiga hunian mewah di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran itu dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI, memicu pertanyaan tentang seberapa dalam praktik istimewa di balik tembok lapas telah berlangsung.
Peristiwa ini bukan sekadar aksi simbolik. Keberadaan bangunan hunian yang jauh dari standar sel tahanan menunjukkan adanya celah pengawasan yang sistematis, dari level pengelola lapas hingga pengawas eksternal. Komisi XIII yang membidangi hukum dan HAM memilih menyaksikan langsung proses pembongkaran, sinyal bahwa persoalan ini telah menarik perhatian legislatif.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di bawah tekanan untuk menjelaskan bagaimana fasilitas semacam itu bisa berdiri tanpa terdeteksi. Publik menanti apakah pembongkaran ini akan diikuti oleh sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, atau hanya berhenti sebagai pertunjukan sesaat.
Dalam beberapa tahun terakhir, sorotan terhadap lapas di Indonesia memang meningkat. Overkapasitas, peredaran narkoba, hingga fasilitas tak resmi menjadi masalah berulang. Kasus Cibinong menambah daftar panjang bahwa tembok penjara kerap kali tidak menjadi penghalang bagi privilege tertentu.
"Pembongkaran ini harus menjadi titik balik, bukan sekadar seremoni. Kami akan mengawal proses hukumnya," ujar seorang anggota Komisi XIII DPR RI di lokasi, seperti dikutip dari sumber berita.
Bagi masyarakat Indonesia, peristiwa ini menyentuh rasa keadilan. Ketika narapidana umumnya berdesakan di sel sempit, adanya hunian mewah di dalam lapas menegaskan ketimpangan perlakuan. Ini juga menjadi ujian bagi program reformasi pemasyarakatan yang digaungkan pemerintah, termasuk janji transparansi dan akuntabilitas.
Dari sudut pandang tata kelola, pembongkaran fisik hanyalah langkah awal. Yang lebih krusial adalah membongkar jaringan yang memungkinkan fasilitas tersebut dibangun dan digunakan. Tanpa penindakan terhadap aktor intelektual dan penerima manfaat, pola serupa berpotensi terulang di lapas lain.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lapas, atau hanya merespons tekanan politik sesaat. Komisi XIII DPR RI juga dituntut tidak berhenti pada kunjungan simbolik, melainkan mendorong perubahan regulasi yang menutup celah penyalahgunaan fasilitas. Jika tidak, ekskavator di Cibinong hanya akan menjadi tontonan tanpa efek jera.



