DPR Desak Ombudsman Buka Identitas Pelapor Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi II DPR Bob Andika Mamana Sitepu meminta Ombudsman RI mempublikasikan identitas pelapor temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Permintaan ini muncul untuk mencegah anggapan bahwa temuan Ombudsman direkayasa, sekaligus mendorong transparansi pengawasan layanan publik.
- Ombudsman didesak menyusun roadmap pengawasan yang jelas agar seluruh instansi, termasuk pemda, memahami standar pelayanan publik.

Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu meminta Ombudsman RI membuka identitas pihak yang melaporkan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut Bob, keterbukaan identitas pelapor penting agar publik tidak mencurigai temuan tersebut sebagai rekayasa lembaga pengawas.
"Ke depan harus jelas siapa yang melaporkan, dipublikasikan," ujar politikus PDI-P itu, seperti dikutip dari rapat. Ia menilai, tanpa transparansi, muncul risiko anggapan bahwa Ombudsman hanya 'pandai-pandai' membuat temuan. Ia juga mengingatkan Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai jenis persoalan pelayanan publik yang layak dilaporkan ke lembaga tersebut.
Bob meyakini temuan di Lapas Cibinong akan memicu harapan publik agar Ombudsman mengusut persoalan serupa di lembaga lain. Karena itu, ia mendesak Ombudsman menyusun kerangka komunikasi yang jelas kepada masyarakat. "Ini harus menjadi masukan agar Ombudsman bisa membuat kerangka penjelasan," tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dalam sidak kedua, tim menemukan belasan kamar atau bangunan yang dilengkapi perabot rumah tangga lengkap. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian membantah fasilitas itu disediakan untuk narapidana tertentu, dan menyebutnya sebagai rumah dinas pejabat lapas. Meski demikian, kementerian tetap menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas tersebut.
Kasus ini menyoroti persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik. Temuan Ombudsman berpotensi menjadi pintu masuk untuk membenahi standar fasilitas di lapas, sekaligus menguji independensi lembaga pengawas. Di sisi lain, permintaan DPR agar identitas pelapor dibuka menimbulkan dilema: di satu sisi mendorong akuntabilitas, di sisi lain dapat membahayakan perlindungan whistleblower jika tidak diatur dengan mekanisme yang aman.
"Supaya jangan nanti ada pemikiran bahwa ini hanya pandai-pandain Ombudsman saja. Ke depan, ini harus jadi masukan," kata Bob Andika.
Dalam rapat yang sama, Bob juga meminta Ombudsman memiliki roadmap pengawasan pelayanan publik yang jelas. Menurutnya, roadmap itu diperlukan agar semua lembaga, termasuk pemerintah daerah, memahami kewajiban mereka dalam memberikan layanan. "Apa sih roadmap yang jelas terhadap pelayanan publik, supaya semua lembaga termasuk pemda paham apa yang akan mereka laksanakan," ujarnya.
Bagi pembaca di Indonesia, terutama investor dan pelaku usaha, perkembangan ini relevan karena stabilitas dan kualitas layanan publik merupakan fondasi iklim investasi. Ketidakpastian dalam penegakan aturan di sektor pemasyarakatan dapat menimbulkan persepsi risiko tata kelola. Sebaliknya, jika Ombudsman mampu menindaklanjuti temuan secara transparan dan akuntabel, hal itu dapat memperkuat kepercayaan terhadap institusi pengawas dan memperbaiki citra penegakan hukum di mata mitra dagang.
Ke depan, publik akan menantikan langkah Ombudsman: apakah akan membuka identitas pelapor, bagaimana mekanisme perlindungan bagi pelapor, dan sejauh mana rekomendasi perbaikan dijalankan. Tanpa tindak lanjut yang jelas, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong berisiko menjadi sekadar sorotan sesaat, bukan titik balik perbaikan tata kelola pemasyarakatan.



