KPK Geledah Bela Parahyangan, Pola Suap HGB di BPN Kian Terang
Baca dalam 60 detik
- KPK menggeledah kantor Bela Parahyangan di Bandung Barat terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
- Pola perkara ini disebut mirip kasus Summarecon: sengketa lahan dengan warga pemegang SHM dan pembukaan blokir.
- Delapan tersangka telah ditahan, sementara KPK mendalami keterkaitan perusahaan lain dan kantah yang terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menggeledah kantor perusahaan properti Bela Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (29/9). Langkah ini menandai babak baru penanganan kasus yang sebelumnya menjerat delapan tersangka, termasuk pejabat dan pengusaha.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Bela Parahyangan diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB). "Penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu Bela Parahyangan, yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Budi, modus yang diduga dilakukan Bela Parahyangan memiliki kesamaan dengan perkara PT Summarecon Tbk. Kemiripan terletak pada adanya sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang masuk dalam area pengelolaan perusahaan. Dalam kasus Summarecon, warga pemegang SHM mengajukan pemblokiran, lalu dugaan suap dilakukan untuk membuka blokir tersebut agar Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor memproses HGB.
"Di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik serupa. Berangkat dari penggeledahan ini, akan terus didalami di lahan mana saja dan berkaitan dengan Kantah mana saja," kata Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik masih akan menelusuri kemungkinan perkembangan lain seiring proses hukum berjalan.
Kasus ini menjerat sejumlah nama besar. Selain Sontang dan Adrianto, KPK menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tiga orang lainnya, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bela Parahyangan maupun Summarecon terkait penggeledahan tersebut.
Penggeledahan Bela Parahyangan menggarisbawahi pola korupsi sektoral di bidang pertanahan yang kerap melibatkan kolusi antara pengusaha dan pejabat. Sengketa lahan dengan warga menjadi celah masuknya suap untuk mempercepat proses administrasi, terutama HGB. Praktik ini tidak hanya merugikan pemilik SHM yang sah, tetapi juga mengganggu iklim investasi properti karena menciptakan ketidakpastian hukum.
Bagi pasar properti nasional, kasus ini dapat memicu kekhawatiran investor, terutama pada proyek-proyek yang lahannya masih bersengketa. Regulator dan pelaku usaha dituntut memperkuat tata kelola pertanahan, termasuk transparansi proses pembukaan blokir dan penerbitan HGB. KPK sendiri berkomitmen mendalami keterkaitan antarperkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Ke depan, publik menanti apakah penyidikan ini akan menyeret lebih banyak perusahaan dan pejabat, serta bagaimana Kementerian ATR/BPN merespons dengan perbaikan sistem. Tanpa reformasi menyeluruh, celah suap di sektor pertanahan berpotensi terus berulang.



