WN Jepang Gugat Pasal 140 KUHPer ke MK, Kehilangan Warisan Suami Rp231 M
Baca dalam 60 detik
- Hisako Dewanto, warga Jepang yang menetap di Surabaya, mengajukan uji materi Pasal 140 KUHPer ke Mahkamah Konstitusi setelah kehilangan hak waris dari almarhum suaminya, Rachmat Hartojo.
- Kuasa hukum mengungkap harta belum dilaporkan senilai Rp231 miliar, termasuk aset luar negeri dan saham di tiga perusahaan, yang tidak dapat diakses Hisako akibat perjanjian kawin.
- Permohonan bernomor 334/PUU-XXIV/2026 ini menuntut MK memaknai ulang pasal tersebut agar pasangan yang hidup lebih lama, termasuk WNA, tetap berhak mewaris.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerima permohonan uji materi Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang diajukan oleh Hisako Dewanto, seorang warga negara Jepang yang telah lama menetap di Surabaya. Perkara terdaftar dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026 ini berawal dari sengketa warisan yang membuat Hisako kehilangan hak mewarisi harta almarhum suaminya, Rachmat Hartojo, seorang Warga Negara Indonesia.
Dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (28/9), kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, mengungkapkan bahwa kliennya tidak hanya kehilangan akses terhadap harta warisan, tetapi juga hak untuk menelusuri aset-aset yang belum dilaporkan. Berdasarkan dokumen kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk sekitar Rp60 miliar di luar negeri. "Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhum di beberapa perseroan, di antaranya PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime," ujar Fati dalam persidangan.
Kasus ini mencuat setelah anak pertama Hisako mengajukan gugatan ke pengadilan dan memenangkan pembagian warisan yang mengecualikan Hisako. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat kasasi dengan pertimbangan adanya perjanjian kawin yang mengikat. Akibatnya, seluruh harta peninggalan dibagi tiga untuk anak-anak, tanpa bagian untuk Hisako. Perjanjian kawin yang memisahkan harta secara total membuat tidak ada harta bersama, sehingga ketika suami meninggal, harta bawaan menjadi hak masing-masing dan warisan dibagi sesuai isi perjanjian.
Para pemohon menilai Pasal 140 KUHPer membatasi ruang lingkup perjanjian nikah dan sering kali merugikan pihak yang hidup lebih lama. Mereka berargumen bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa "tidak pula hak-hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama" bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, kecuali dimaknai mencakup hak mewaris bagi suami atau istri yang hidup lebih lama, termasuk yang berkewarganegaraan asing.
Selain Hisako, ada tiga pemohon lain: Hartono Effendi, Chientasari Ichsan, dan Jessica Tritanya. Mereka menyoroti bahwa Pasal 140 KUHPer sering menjadi celah hukum yang merugikan pasangan yang ditinggalkan, terutama dalam perkawinan campuran. Menurut para pemohon, meskipun Hisako warga negara asing, ia telah memiliki KTP Indonesia dan tinggal tetap di Surabaya sejak menikah pada 1997, sehingga seharusnya dilindungi oleh hukum Indonesia.
"Ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata membuat klien kami kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama dan kehilangan hak untuk mengakses harta waris," tegas Fatiatulo Lazira.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, majelis hakim akan membahas permohonan ini melalui Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutannya. Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah lanskap hukum waris di Indonesia, khususnya bagi pasangan kawin campur dan mereka yang terikat perjanjian kawin pemisahan harta.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti perlunya kepastian hukum dalam perlindungan hak waris, terutama di tengah meningkatnya perkawinan campuran dan investasi asing. Putusan MK nanti tidak hanya berdampak pada Hisako, tetapi juga menjadi preseden bagi ribuan pasangan serupa yang menghadapi risiko kehilangan hak akibat perjanjian kawin yang tidak seimbang. Dunia usaha dan investor asing tentu mencermati perkembangan ini karena menyangkut kepastian hukum aset di Indonesia.
Ke depan, MK dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan tafsir lama yang konservatif atau memperluas perlindungan hak waris bagi pasangan yang hidup lebih lama. Jika permohonan ini dikabulkan, Indonesia akan selangkah lebih maju dalam menyelaraskan hukum waris dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Namun, jika ditolak, para pemohon berencana mengajukan upaya hukum lain? Waktu yang akan menjawab, tetapi desakan untuk reformasi hukum waris semakin sulit diabaikan.



