Denny Indrayana Ungkap 3 Kejanggalan di Sidang MK: Ijazah Gibran hingga Pasal Siluman PKPU
Baca dalam 60 detik
- Pemohon gugatan syarat pencalonan wapres menemukan ketiadaan bukti ijazah SMA Gibran di berkas KPU.
- Pasal 18 ayat (3) PKPU diduga tidak pernah dibahas dalam uji publik, konsultasi DPR, maupun harmonisasi.
- Nota dinas internal Bawaslu menolak pengurangan syarat administratif, bertentangan dengan pasal yang digugat.

Pemohon gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, mengungkap tiga temuan krusial usai melakukan inzage atau pemeriksaan berkas bukti di Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan ini mencuat dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026) dan berpotensi mengguncang fondasi legalitas pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Poin pertama menyoroti absennya bukti otentik pendidikan Gibran. Menurut Denny, dokumen yang diserahkan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu tidak memuat ijazah SMA atau surat keterangan setara yang menjadi dasar pemenuhan syarat. "Tidak satu pun bukti yang melampirkan bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat. Tidak pula yang menjadi dasar surat keterangan," ujar Denny, seperti dikutip dari pernyataannya.
Temuan kedua menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan. Denny menegaskan, tidak ada jejak pembahasan pasal tersebut dalam uji publik, konsultasi dengan DPR, maupun harmonisasi. "Di uji publik KPU mengaku tidak ada pembahasan itu, tidak ada buktinya. Di konsultasi dengan DPR ada risalahnya tapi tidak membahas pasal 18 ayat 3. Di harmonisasi pun demikian," tegasnya.
Poin ketiga mengungkap Nota Dinas Internal Bawaslu bertanggal 25 September 2023. Dokumen itu secara tegas merekomendasikan agar syarat administratif tidak dikurangi dari ketentuan undang-undang. "Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu ini," jelas Denny.
"Karena kita sudah melakukan inzage. Tadi kuasa hukum datang ke Mahkamah Konstitusi, ada tiga hal yang kami catat dari hasil inzage itu." โ Denny Indrayana
Menghadapi agenda pemeriksaan selanjutnya, pemohon tengah menyiapkan saksi dan ahli. Denny enggan membocorkan identitas mereka. "Pasti ada yang bertanya, siapa ahlinya, siapa saksinya. Jawabannya ya tunggu saja tanggal mainnya," ucapnya.
Bagi publik Indonesia, khususnya investor dan profesional, dinamika sengketa ini bukan sekadar perdebatan hukum. Hasil putusan MK akan menentukan kepastian hukum tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden ke depan. Ketidakjelasan aturan dapat menimbulkan risiko politik yang berdampak pada stabilitas iklim investasi dan kepercayaan pasar. Jika pasal yang diduga cacat prosedur dibiarkan, preseden buruk bagi kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan bisa terjadi.
Kasus ini juga menguji independensi MK dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Publik menanti apakah majelis hakim akan membuka ruang pembuktian lebih dalam atau justru mempercepat proses. Terlepas dari hasilnya, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu menjadi taruhan. Akankah MK menjadi benteng terakhir keadilan pemilu, atau justru melegitimasi proses yang penuh celah?



